CILEGON, BCO.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon mengeluarkan kebijakan pada waktu Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa pandemi Covid-19. Dimana dalam Intruksi Walikota Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tersebut, tertulis beberapa poin yang di antaranya menyebutkan pembatasan pada sektor pedagangan.

Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, pembatasan untuk usaha seperti toko modern, pusat perbelanjaan (mall), restoran, cafe, minimarket, dan kegiatan perniagaan di warung-warung tradisional dibatasi. Buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Kemudian kuliner malam hanya buka mulai pukul 17.00 hingga pukul 22.00. Menurut Edi, hal itu juga berdasarkan adanya surat dari Kemendag RI.
“Kemarin saya mengeluarkan intruksi yang baru tuh, termasuk yang hajat, yang pesta yang menikah dan sebagainya. Supaya diatur, ada intruksinya,” kata Edi Ariadi Walikota Cilegon di Pasar Kranggot, Selasa 02 Februari 2021.
Edi menjelaskan, pihaknya telah meminta Biro Hukum untuk mengevaluasi Perda yang sedang diajukan. Agar nantinya perda tersebut dapat menjadi landasan hukum dalam penegakan yang dijalankannya. “Saya minta ke Kepala Biro (hukum-red), saya bilang jangan terlalu lama kalau mengevaluasi Perda itu,” jelasnya.
Sementara dikonfirmasi via telepon, Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon Bayu Panatagama mengungkapkan, kebijakan bagi pelaku usaha perdagangan seperti toko retail itu masih permintaan Walikota Cilegon. Pasalnya kata Bayu, pihaknya saat ini masih melakukan pembatasan dari kebijakan yang lama, yakni buka pada pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. Kendati begitu, ia tak menampik bahwa aturan Walikota Cilegon bakal dijalankan dengan cara mengeluarkan kebijakan baru tersebut.
“Iya karena kita melihat Pergub (peraturan gubernur) sampai jam 19.00 WIB, kalau untuk warung masyarakat seperti di pinggir jalan itu sampai jam 22.00 WIB. Dan disarankan untuk take away,” ujar Bayu Panatagama.
Masih kata Bayu, apabila ditemukan usaha perdagangan yang kedapatan menimbulkan kerumunan, petugas patroli dari Satgas Covid-19 Kota Cilegon hanya akan memberikan imbauan dan edukasi soal penerapan protokol kesehatan saja. Pihaknya belum bisa melakukan penindakan lantaran regulasi hukumnya belum tersedia.
“Teguran untuk imbauan untuk tidak melakukan makan di tempat. Kemudian karena kalau berbicara sanksi Perda-nya masih di provinsi. Kalau berbicara sanksi harus ada regulasi dong. Hasilnya untuk saat ini masih melakukan pendekatan-pendekatan, sosialisasi dan edukasi,” pungkas Bayu.[]