Minggu, Maret 16, 2025
BerandaKarena Covid-19, Pemilik SIM Mati Dapat Toleransi

Karena Covid-19, Pemilik SIM Mati Dapat Toleransi

CILEGON, BCO – Bagi pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis saat wabah Covid-19, kepolisian lalu lintas memberikan toleransi atau dispensasi. Hal itu untuk mencegah meluasnya virus corona.

iklan

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Cilegon AKP Ali Rahman mengatakan, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Korlantas Polri memberikan kebijakan terhadap pemilik SIM yang habis berlaku di pertengahan Maret 2020 untuk diperpanjang nanti apabila keadaan kembali normal.

“Sudah ada kebijakan dari Korlantas bahwasanya itu bisa diperpanjang nanti sampai dengan dinyatakan oleh pemerintah, wabah ini selesai,” kata AKP Ali Rahman ditemui di ruang kerjanya, Rabu 15 April 2020.

Lebih jelas, Kasatlantas juga mengatakan, selama penanganan pandemi Covid-19 ini kepolisian tidak akan melakukan penilangan. Kecuali, bagi pengguna lalu lintas yang melanggar beberapa aturan hukum lain seperti, melawan arah, kebut-kebutan atau balapan liar, dan yang berpotensi kecelakaan lalu lintas.

“Tidak ada penilangan, jadi selama pandemi ini tidak ada penilangan. Kecuali yang berpotensi laka, seperti melawan arus, kebut-kebutan itu kita tetap lakukan penilangan. Cuman yang sifatnya administrasi kayak SIM-nya mati selama pandemi ini kita enggak lakukan penilangan,” jelasnya.

Untuk diketahui, bagi masyarakat yang hendak membuat SIM saat pandemi ini, kepolisian belum bisa memberikan kesempatan itu sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kendati demikian, dikatakan Kasatlantas, saat ini masyarakat masih bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Kantor Samsat terdekat yang mana jam operasinya sudah dibatasi sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 dan aturan protokoler Physical Distancing. Hal itu berdasarkan instruksi Gubernur Banten yang memberikan keringanan bagi warganya. Meskipun Kasatlantas tidak merinci instruksi poin-poinnya, namun hal ini bisa menjadi kesempatan untuk warga supaya taat melakukan pembayaran pajak.

“Samsat masih buka cuma kita batasin, buka setiap hari. Dari jam 08.00 pagi sampai jam 13.00 siang. Untuk sosialisasi sudah kita lakukan dari awal (Covid-19) ditetapkan sebagai wabah,” punkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments