BCO.CO.ID – Setiap partai politik yang akan melakukan kampanye, diwajibkan memberikan surat pemberitahuan kepada kepolisian. Selain itu, penyelenggara Pemilu akan menyiapkan sarana dan prasarana bagi peserta pemilu yang hendak melakukan kampanye, seperti lapangan hingga lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua KPU Kota Cilegon Pachturohman mengatakan, pemberitahuan kepada kepolisian dan Bawaslu dilakukan untuk mengamankan jalannya kampanye parpol dan anggotanya. “Jadi yang melaksanakan agenda itu (kampanye-Red) partai politik dan anggotanya, itu memberikan perberitahuan kepada Polres terkait keamanannya,” ujar Pachturohman, Ketua KPU Kota Cilegon, Rabu 29 November 2023.
Menurutnya, ada beberapa jenis kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu seperti pertemuan terbatas, turun langsung kepada masyarakat, hingga rapat umum di lapangan. Setiap daerah pemilihan, ada lokasi yang disiapkan KPU untuk kampanye.
Selain itu, ada beberapa titik di wilayah yang dapat digunakan untuk memasang spanduk atau baliho peserta pemilu. “Kalau pemasangan APK ada larangannya, jadi enggak boleh di pasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, gedung pendidikan, dan di pohon,” jelasnya.
Masih kata Pachturohman, kampanye peserta pemilu saat ini akan berlangsung selama 75 hari atau dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Oleh sebab itu, ia meminta peserta pemilu untuk dapat memanfaatkan momen tersebut dengan tetap mengutamakan keamanan agar tetap kondusif. “Manfaatkan masa kampanye itu untuk mengenalkan masing-masing calonnya, serta tetap jaga kondusifitas dan persaudaraan jangan sampai menimbulkan konflik,” pungkasnya.
Sekedar informasi, ada tujuh titik lokasi kampanye yang dianggap layak oleh KPU Cilegon untuk digunakan selama proses kampanye berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon Nomor 107 Tahun 2023:
Dapil I Purwakarta-Jombang:
– Lapangan Serdag RT 004/008 Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta
– Lapangan Cigiceh RT 001/001 Kelurahan Gedong Dalem
Dapil II Cilegon-Cibeber: Lapangan Cikerut RT 002/007 Karangasem, Kecamatan Cibeber
Dapil III Ciwandan-Citangkil
– Lapangan Banjarnegara, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan
– Lapang Tong Kelurahan Kebonsari dan Lapangan Bola Krakatau Tirta Industri, Kecamatan Citangkil
Dapil IV Gerogol-Pulomerak: Lapangan PT Mitra Kursa Utama, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol. []