CILEGON.BCO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengumpulkan 23 partai politik menjelang tahapan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan 14 Oktober – 04 November 2022 guna pelaksanaan kontestasi pada Pemilu 2024 nanti di salah satu hotel di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang, Selasa 11 Oktober 2022.

Komisioner KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli menyampaikan, rapat koordinasi itu juga dihadiri para camat di wilayah administrasi Kota Cilegon untuk pelaksanaan verifikasi faktual di 43 kelurahan dan 8 kecamatan. Nantinya setelah verifikasi faktual, KPU RI akan menyampaikan partai politik mana saja yang lolos dan siap berkompetisi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. “Tentu rakor ini untuk memberikan informasi sosialisasi kepada parpol agar mempersiapkan anggota partainya yang nantinya akan dilakukan verfak oleh KPU,” ujar Eli Jumaeli, Komisioner KPU Kota Cilegon, kepada wartawan.
Pada saat verifikasi faktual (Verfak), Eli menjelaskan, KPU akan mendatangi tempat tinggal anggota Parpol untuk mencocokkan data yang tercantum pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa kebenaran terkait pernyataan anggota partai politik yang dituju. “Itu sesuai tidak dengan data yang di input oleh partai politik ke SIPOL, kalau dua hal itu sesuai maka statusnya memenuhi syarat (MS). Kalau tidak sesuai ya sebaliknya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta seluruh partai politik untuk mempersiapkan terkait verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.”Kita menyampaikan agar parpol bisa melakukan persiapan, mengkondisikan anggota-anggota partainya yang akan kita lakukan verifikasi faktual terkait dua hal tadi itu. KTP, KTA, dan pernyataan status anggota partai,” imbuh Eli.
Di lain sisi, Eli mengungkapkan, ada banyak persyaratan yang dilalui oleh partai politik agar bisa menjadi peserta pemilu. Menurutnya, setiap Parpol harus membentuk kepengurusan di semua provinsi, kemudian 75 persen di wilayah Kabupaten/Kota yang ada di provinsi.
Lalu, Parpol juga harus terbentuk di Kabupaten/Kota 50 persen dan harus memiliki keanggotaan partai 1/1000 dari jumlah penduduk dengan syarat minimal di angka 446. “Itu harus memenuhi syarat dia sebagai anggota partai. Itu sebagian kecil saja, jadi banyak lagi elemen lainnya yang memengaruhi lolos atau tidaknya parpol sebagai peserta pemilu,” kata Eli lagi. []