CILEGON.BCO.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Pemadam Kebakaran DPRD Kota Cilegon mengumpulkan sejumlah OPD dan Industri, untuk melakukan pembahasan revisi Perda Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang digelar di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin 11 Oktober 2022.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing), Pansus Damkar DPRD Kota Cilegon menyoroti terkait peristiwa kebakaran di industri maupun kebakaran di sekolah yang terjadi di wilayah Kota Cilegon beberapa waktu kebelakang. Selain itu, Pansus juga mempertanyakan tindakan-tindakan pencegahan dan penanggulangan di wilayah industri apabila terjadi kebakaran. Pasalnya, Pansus menyebut, saat ini masih banyak industri menengah ke atas yang belum memiliki alat proteksi pemadam kebakaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan bisa berdampak besar bagi kehidupan sosial di wilayah tersebut.
Ketua Pansus Damkar Masduki mengungkapkan, pihaknya mendorong Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon untuk memasang spanduk di lokasi industri yang belum memiliki alat proteksi pemadam kebakaran sebagai bentuk punishment bagi perusahaan tersebut demi keselamatan tenaga kerja maupun masyarakatnya. “Ditempel aja spanduk di situ bahwa industri ini tidak memiliki standar itu, sebagai shock theraphy,” kata Masduki, Ketua Pansus Damkar DPRD Kota Cilegon.
Dikatakan, pemerintah daerah juga harus tegas dalam melakukan upaya perlindungan terhadap warganya terkait hal ini. Oleh sebab itu menurutnya, dinas terkait dapat memperlakukan industri maupun usaha lain untuk melakukan upaya proteksi tersebut. Lebih lanjut, saat ini kata Masduki ada banyak perusahaan yang tidak tertib terkait upaya proteksi ini. “Sebetulnya industri itu bisa kelihatan mana yang tertib mana tidak. Secara kasat mata saja sudah kelihatan,” terangnya.
Apabila revisi Perda ini telah dilakukan dan disahkan, Masduki bilang, kedepan akan ada sanksi yang dapat diberikan terhadap industri yang tidak taat aturan. “Bisa jadi sampai pencabutan izin dan penghentian operasional, makanya hal-hal itu akan kita atur di Perda ini supaya memiliki efek jera,” pungkasnya.
Sementara di tempat yang sama, Kabid Pengelolaan Kebakaran pada DPKP Kota Cilegon Pedrosio Agusto Pinto tak menampik soal banyaknya industri yang belum memilik Sertifikasi Layak Operasional (SLO) di Kota Cilegon. “Yang jadi persoalan banyak perusahaan yang belum menempuh Standar Layak Operasi melalui DPKP,” ucap Pedro.
Menurutnya, hal itu bisa dikatakan lantaran perusahaan yang tak kooperatif dengan instansi pemerintah setempat. Padahal katanya, DPKP sendiri tidak hanya melakukan penanggulangan, namun memiliki kewenangan pelayanan tekhnis. “Boleh juga (Dikatakan Tak Kooperatif-Red) mungkin ada ya perusahaan-perusahaan yang masih abai terhadap regulasi,” terangnya lagi.
Sebagai informasi, revisi Perda Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran untuk menyesuaikan dengan aturan Undang-undang Cipta Kerja. []