Rabu, November 6, 2024
BerandaIndustriDPRD Pertanyakan MoU PT PCM dengan KS Group Soal Pelabuhan Warnasari

DPRD Pertanyakan MoU PT PCM dengan KS Group Soal Pelabuhan Warnasari

CILEGON.BCO.CO.ID – Komisi III DPRD Kota Cilegon memperingatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM) agar tidak gegabah dalam mengambil kebijakan terkait kerjasama pembangunan pelabuhan dengan anak usaha dari PT Krakatau Steel. Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD Kota Cilegon menggelar hearing dengan PT PCM di DPRD Kota Cilegon, Selasa 11 Oktober 2022.

Sekertaris Komisi III DPRD Kota Cilegon Ayatullah Khumaini menyampaikan, pihaknya juga mempertanyakan penjajakan kerjasama antara BUMD milik Pemkot Cilegon dengan anak perusahaan plat merah yakni PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) dalam pembangunan Pelabuhan Warnasari. “Memang Pelabuhan Warnasari-kan sudah lama sekali rencana pembangunannya. Saya berharap sebagai leader, PCM sahamnya 70 persen,” ujar Ayatullah Khumaini.

Beberapa waktu lalu, kata Ayat, PT PCM telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) yang kemudian dilanjutkan dengan Penandatangan Berita Acara Perjanjian Kerja Sama. Oleh sebab itu, DPRD Kota Cilegon memperingatkan PT PCM untuk memastikan sahamnya lebih dominan dari anak perusahaan PT Krakatau Steel. “Ada kekhawatiran dari kita, jangan-jangan akan dicaplok juga (Pelabuhan Warnasari-Red) oleh KS. Kalau untuk kemajuan Kota Cilegon kita support,” ujarnya.

Ditegaskan Ayat, pembangunan Pelabuhan Warnasari yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 harus segera direalisasikan. Pasalnya, potensi keuntungan dari pendapatan daerah yang diraih Pemkot Cilegon akan melejit. “Harapan terbesar peningkatan pendapatan daerah ya dari PCM,” imbuhnya.

Ayat juga menerangkan jika PT PCM telah menjalin kerjasama dengan banyak perusahaan dalam upaya membangun Pelabuhan Warnasari, namun selalu pupus. Pihaknya tidak menginginkan kerjasama yang dijalin dengan PT KSI kembali pupus. “PCM harus kerjasama dengan KSI dan operator pelabuhan dengan KBS (Krakatau Bandar Samudera). PCM harus setara dengan KSI, sementara anak perusahaan PCM hasil joint venture company setara dengan KBS,” ujar Ayat lagi.

Sementara, Direktur Utama PT PCM Muhammad Willy menjelaskan, masukan dari Komisi III DPRD Kota Cilegon akan menjadi bahan pertimbangan menjalin PKS. “Minimum saham BUMD itu 70 persen. Kita punya lahan 45 hektar tidak bisa diagunkan ke bank, makanya harus bekerjasama dengan pihak lain,” ucap Willy.

Willy optimis PKS bisa segera dilakukan dengan langkah saat ini. Meskipun ada keraguan dari DPRD Kota Cilegon terkait kerjasama dengan PT KSI, ia menganggap hal tersebut adalah wajar. “Tahun ini kita menindaklanjuti berita acara kerjasama,” tutupnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments