CILEGON.BCO.CO.ID – Inspektorat Kota Cilegon menggelar sosialisasi terhadap RT/RW dan Pokmas dalam rangka memberikan pemahaman dan pencegahan tindakan pungutan liar di Kantor Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Rabu 12 Oktober 2022.
Sekretaris Inspektorat Kota Cilegon Noviyogi Hermawan mengatakan, masyarakat harus bisa membedakan hal-hal terkait dengan pungutan liar. Pasalnya, ada beberapa kebiasaan pada masyarakat yang dapat berpotensi menjadi pungutan liar terutama dalam hal pelayanan publik. “Yang namanya memberi ke petugas sesuatu yang memang sudah di gaji, itu namanya itu pungli. Itu memberikan pemahaman kepada masyarakat karena memang masyarakat masih banyak. Karena enggak enak (terus) ngasih, itu saya nyatakan tidak boleh lagi harus dihentikan,” ujar Noviyogi Hermawan, Sekretaris Inspektorat Kota Cilegon.
Noviyogi menyebut, kegiatan pelayanan publik di tingkat RT, kelurahan, kecamatan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat rentan tindakan pungutan liar.
Ia juga menyinggung terkait pengawasan program Sarana dan Prasarana Lingkungan Rukun Warga (Salira) Pemkot Cilegon. Menurutnya, Pokmas jangan sampai memberikan sesuatu kepada pengawas agar tidak terjerumus pada tindakan pungutan liar. Noviyogi menegaskan, pihaknya bakal melakukan penindakan tegas apabila ditemukan aksi pungli pada program tersebut. “Kalau memang memberikan kepada kita, dimana, siapa orangnya kita akan tindak kalau memang ada. Kita ada hukdis kaitan kepegawaian, mulai teguran tertulis sampai dengan pemecatan tidak hormat,” tegas Noviyogi. []