Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaHukum & KriminalJelang Ramadhan, Satpol PP Kota Cilegon Musnahkan 1.347 Botol Miras

Jelang Ramadhan, Satpol PP Kota Cilegon Musnahkan 1.347 Botol Miras

BCO.CO.ID – Sebanyak 1.347 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk, dimusnahkan petugas Satpol PP Kota Cilegon dengan cara dilindas menggunakan alat berat di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Rabu 6 Maret 2024.

Pemusnahan minuman keras tersebut merupakan rangkaian dari hari jadi Satpol PP ke 74 dan hari jadi Satlinmas ke 62, sekaligus menjelang datangnya bulan suci ramadhan 1445 Hijriah.

Turut hadir dalam kegiatan itu, pejabat utama Lingkungan Pemkot Cilegon seperti Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, dan kepala dinas dari masing-masing OPD.

Sekdis Pol PP Kota Cilegon Ahmad Mafruh mengatakan, minuman haram beralkohol dengan kadar yang berbeda-beda itu merupakan hasil penindakkan dari Desember 2023 sampai dengan Februari 2024 se Kota Cilegon. “Jadi kita enggak menjelang puasa aja, karena sudah tugas kita untuk menjalankan penegakkan itu,” ujar Ahmad Mafruh.

Selama ramadhan nanti, lanjut Ahmad Mafruh, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi dengan melibatkan kecamatan maupun kelurahan dan keterlibatan TNI-Polri.”Kita koordinasi dengan Trantim kelurahan, kalau ada berjualan miras kita sikat,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, minuman keras di Kota Cilegon dilarang beredar. Larangan tersebut, tercatat dalam Perda Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments