BCO.CO.ID – Seorang santri yang masih dibawah umur di salah satu pondok pesantren, di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, diduga telah melakukan pencabulan terhadap juniornya.
Pelaku anak berinisial S tersebut diduga mempunyai penyimpangan seksual lantaran perbuatan cabul terhadap sesama jenis, yakni laki-laki dan laki-laki.
Informasi yang dihimpun, kasus ini terbongkar lantaran salah seorang korbannya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya saat kunjungan wali santri pada 2 Maret 2024 lalu. Korban Tirai (bukan nama sebenarnya), saat itu mengeluh mengalami sakit pada bagian lubang pencernaan akhir.
Mendapat cerita anaknya, keluarga Tirai kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. S kemudian dibawa ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku anak mengaku bahwa korbannya ada tiga.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Eka Rifka mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaku anak terlapor dugaan pencabulan itu tidur satu kamar dengan santri lain. Saat itu, tangan S menghempas ke alat vital korbannya yang membuat S diduga terangsang. “Jadi mungkin dia itu ada rangsang mungkin yah, jadi dia langsung melakukan pencabulan itu,” kata Ipda Eka Rifka, Selasa 5 Maret 2024.
Eka menjelaskan, penanganan kasus dugaan pencabulan ini turut melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sebab, pelaku anak tercatat masih dibawah umur. “Kita tangani sekarang masih di Polres dan ada pendampingan dari Bapas,” pungkasnya. []