Jumat, April 18, 2025
BerandaPolitikJelang Pemilu 2024, Ketua KPU Cilegon Beberkan Syarat Pendaftaran Caleg

Jelang Pemilu 2024, Ketua KPU Cilegon Beberkan Syarat Pendaftaran Caleg

CILEGON.BCO.CO.ID – Menjelang Pemilu serentak 2024, sejumlah partai politik di Kota Cilegon sudah mulai melakukan penjaringan untuk memiliki calon legislatif yang akan berkompetisi pada Pemilihan Umum (Pemilu) nanti.

Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alvi mengatakan, KPU Kota Cilegon selaku penyelenggara Pemilu belum membuka pendaftaran Caleg. Tahapan pendaftaran Caleg akan dibuka oleh KPU di bulan April 2023 mendatang. “Saat ini pendaftaran Caleg belum dibuka kalau di KPU karena pendaftaran Caleg kan dilakukan melalui Parpol, nanti kita akan mulai di bulan April,” kata Irfan Alvi, dikonformasi BCO Media, Sabtu 14 Januari 2023.

Dijelaskan Irfan, ada 21 syarat bagi masyarakat yang harus dipenuhi apabila hendak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Hal ini merujuk pada aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. “Salah satunya bertakwa kepada tuhan yang maha esa, kemudian menjadi anggota Parpol dan tidak pernah dipidana dalam putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk anggota legislatif tidak diperbolehkan memiliki rekam jejak hukum di atas pidana 5 tahun penjara. “Iyah, tidak pernah dipidana di atas 5 tahun,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments