Kamis, April 23, 2026
BerandaHumanioraAngka Status Janda dan Duda di Cilegon Naik, Begini Penyebabnya

Angka Status Janda dan Duda di Cilegon Naik, Begini Penyebabnya

CILEGON.BCO.CO.ID – Berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Kota Cilegon pada tahun 2021, berjumlah 734 kasus perkara gugatan perceraian. Sementara di tahun 2022 mencapai 943 perkara gugatan. Artinya, secara otomatis status Janda dan Duda bertambah di Kota Cilegon.

Humas Pengadilan Agama Kota Cilegon Hafifi membenarkan adanya peningkatan gugatan yang ditangani Pengadilan Agama Kota Cilegon. Dalam rentang waktu tahun 2021-2022, ada penambahan 209 kasus gugatan baru. “Iya benar, memang ada peningkatan angka perceraian dari tahun 2021. Dimana dari jumlah 734 kasus perkara gugatan, kini naik menjadi 943 perkara gugatan,” kata Hafifi, Sabtu 13 Januari 2023.

Dikatakan, naiknya angka perceraian di Kota Cilegon disebabkan oleh faktor perselisihan, juga perselingkuhan, hingga faktor ekonomi. “Faktornya adalah ekonomi, perselisihan, dan akhlak. Termasuk Perselingkuhan juga menjadi naiknya angka perceraian di Kota Cilegon. Dari alasan pemicu tersebut, yang dominan adalah perselisihan,” ujarnya.

iklan

Untuk menekan angka tersebut, Hafifi bilang, pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait. Pihaknya juga mengaku, PA Kota Cilegon tidak akan langsung mengabulkan permintaan pemohon. Sebab, ada proses lain yang harus ditempuh oleh pemohon.

“Ketika ada yang datang untuk mendaftar perceraian, tidak serta merta kami kabulkan. Ada proses disana, dan kami menyarankan untuk tidak jadi cerai yang akhirnya memang ada yang rujuk kembali,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments