Kamis, Oktober 3, 2024
BerandaIndustriJadi Pelaksana Mega Proyek PLTU unit 9 dan 10, PT Indo Raya...

Jadi Pelaksana Mega Proyek PLTU unit 9 dan 10, PT Indo Raya Tenaga Dituding Langgar Amdal

CILEGON.BCO.CO.ID – Anggota DPRD Kota Cilegon menuding jika pelaksana proyek PLTU unit 9 dan 10 yaitu PT Indo Raya Tenaga melanggar AMDAL atau analisis dampak lingkungan. Pasalnya, pelaksana mega proyek PLTU unit 9 dan 10 itu tidak melakukan perekrutan kepada tenaga kerja di wilayah yang menjadi pusat pembangunan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Masduki saat rapat dengar pendapat. Ia juga mempertanyakan apakah manajemen terlibat dalam pembuatan izin tersebut.

Menurutnya, jika mengikuti dan terlibat seharusnya pelaksana proyek tunduk dan patuh terhadap Amdal, sehingga warga yang berada di ring satu tidak akan melakukan aksi atau demo dan sampai hearing di DPRD Kota Cilegon.

“Pak Kardi apakah anda terlibat dalam pembuatan AMDAL. Kan disitu ada tahap kontruksi rekruitmen tenaga kerja warga sekitar berapa persen,” kata Masduki, Anggota DPRD Kota Cilegon, dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin 08 November 2021.

Dikatakan, apabila pelaksana pembangunan PLTU unit 9 dan 10 pada regulasi yang sudah di sepakati, warga tidak akan berdemo dan tidak akan terjadi pemanggilan untuk melakukan rapat itu.

“Jika bapak tunduk patuh dan menjalankan sesuai dengan Amdal yang sudah hal ini tidak akan terjadi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Humas PT Indo Raya Energi Kardi mengakui bahwa pihaknya masih belum memenuhi sesuai dengan target Amdal yang sudah disepakati.

Kardi menjelaskan, di dalam Amdal yang tertera untuk perekrutan tenaga kerja lokal dalam tahap konstruksi itu sebesar 30 persen. Namun saat ini masih di bawah 30 persen.

“Sekarang kita baru 26 persen lebih warga lokal yang di rekrut dalam tahap kontruksi ini. Namun kami pastikan ke depan kita akan prioritaskan untuk warga lokal,” ujarnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments