Sabtu, November 2, 2024
BerandaKeorganisasianIni Syarat EO Untuk Bisa Selenggarakan Event Off-Road

Ini Syarat EO Untuk Bisa Selenggarakan Event Off-Road

iklan

CILEGON.BCO.CO.ID – Dalam rangka mendorong kemajuan penyelenggaraan event off-road, Pengurus Daerah (Pengda) Indonesia Off-Road Federation (IOF) Banten menggelar pendidikan dan pelatihan dengan tajuk Diklat Sertifikasi R2 dan R4, Jumat 9 Desember 2022.

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Kembang Sari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang itu digelar selama dua hari hingga Sabtu, 10 Desember 2022.

Dalam sambutannya, Ketua Pengda IOF Banten Muhammad Ato menyampaikan, pelaksanaan Diklat Sertifikasi dilakukan dalam rangka mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil dan terlatih untuk penyelenggaraan event off-road agar bisa berjalan atau dilaksanakan dengan baik, profesional, dan maksimal.

Menurutnya, selain persiapan atau konsep yang matang, untuk melahirkan event off-road yang berkualitas juga dibutuhkan SDM yang benar-benar memiliki kompetensi.

“IOF sebagai regulator dalam setiap pelaksanaan event off-road tentunya perlu untuk menyelenggarakan atau memfasilitasi kegiatan ini. Ini suatu hal yang wajib diikuti oleh setiap anggota atau penyelenggara event sebagai syarat wajib untuk bisa melaksanakan event off-road. Artinya, tanpa adanya sertifikasi, jangan harap penyelenggara event mendapatkan rekomendasi atau izin dari IOF,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan Diklat Sertifikasi tersebut, dirinya berharap, kedepan bisa memiliki personil pelaksana lomba yang memiliki sertifikasi dan bisa digunakan oleh daerah-daerah lain dan menjadi teamwork yang profesional dan solid dalam setiap penyelenggaraan event off-road di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Diklat Sertifikasi Asep Saefullah mengungkapkan, dalam pelaksanaannya kegiatan pelatihan dibagi menjadi dua kelas yakni roda dua (R2) dan roda empat (R4).

“Diklat Sertifikasi ini diperlukan sebagai syarat semua penyelenggaraan event dibawah regulasi IOF. Makanya, penyelenggara event, mulai dari technical delegate, event director, race director, scrutineering, kamar hitung, dan marshall, harus mempunyai keahlian dan harus ikut diklat serta lulus ujian sesuai bidangnya masing-masing,” kata Asep.

Asep menambahkan, kegiatan Diklat Sertifikasi ini baru pertama kali dilaksanakan di Provinsi Banten dengan jumlah 27 peserta.

“Untuk peserta terdiri dari 21 untuk R4 dan 6 orang untuk R2, tidak hanya dari Banten, ada juga peserta dari Jambi, Papua Barat, dan Bekasi. Paling jauh dari Papua Barat itu 3 orang,” jelasnya.

Diketahui dalam sertifikasi yang digelar IOF terdapat sejumlah sertifikat yang terdiri dari sertifikat C1 untuk instruktur, ahli, atau narasumber di bidang event, C2 untuk technical delegate, juri, atau pengawas perlombaan, C3, diberikan kepada event director atau pimpinan perlombaan, C4 untuk divisi competition atau race director, termasuk track master, C5, pegangan petugas scrutineering, C6 untuk scorer (kamar hitung), C7 khusus marshall, timer keeper, dan C8 untuk petugas khusus safety. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments