CILEGON, BCO.CO.ID – Penggunaan knalpot racing atau knalpot brong untuk kendaraan sepeda motor sangat dilarang pemaikaiannya bagi kendaraan yang sering memasuki kawasan jalan raya ataupun kawasan pemukiman lantaran suaranya yang mengganggu.
Menurut Kasatlantas Polres Cilegon AKP Sidik Hadi Suwito menuturkan, bagi kendaraan dengan spesifikasi mesin 75-175 cc tidak diperbolehkan melebihi 83 desibel. “Ada (aturannya-red), untuk kendaraan diatas 175 cc itu tidak boleh melebihi 80 desibel. Aturannya seperti itu,” ujar AKP Sidik Hadi Suwito, Kasatlantas Polres Cilegon, Senin 26 April 2021.
Masih kata Sidik, penggunaan knalpot racing yang mengganggu dapat dikenakan sanksi berupa tilang hingga ganti ulang knalpot dengan bawaan pabrik. “Sanksinya sudah jelas tilang. Yang pertama sudah jelas tilang yang kedua, kita perintahkan ganti ulang untuk knalpot standard,” jelasnya.
Sidik menambahkan, selain mengganggu dan menyebabkan polusi suara. Penggunaan knalpot racing juga dilarang dalam UU Lalu Lintas dan UU Lingkungan Hidup lantaran imbasnya yang merugikan banyak orang. “Ada di UU Lalu Lintas dan UU Lingkungan Hidup tentatng tingkat kebisingan suara,” imbuhnya. []