BCO.CO.ID – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon melaksanakan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, tahun anggaran 2018 yang menyeret pejabat pada Pemkot Cilegon yakni eks Kadisperindag Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, pejabat pembuat komitmen Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto, dan pelaksana pembangunan Pasar Rakyat Grogol Septer Edward Sihol dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum, Senin 24 Juni 2024.
Dalam pembacaan surat tuntutan itu, terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana, selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dikrie juga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menghukum terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Memerintahkan agar terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana, segera ditahan,” ujar Feby Gumilang, Kasi Intel Kejari Kota Cilegon, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Feby bilang, terdakwa Dikrie juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp322.235.706. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama tiga tahun.
“Barang bukti dan biaya perkara termuat dalam Surat Tuntutan,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Bagus Ardanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018, juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Bagus melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terdakwa Bagus juga dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Menghukum terdakwa Bagus Ardanto membayar denda sebesar Rp250.000.000, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Menetapkan uang pengganti sejumlah Rp322.235.706, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Lalu untuk terdakwa Septer Edward Sihol selaku pelaksana Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Tahun Anggaran 2018, bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Terdakwa Edward dihukum selama lima tahun pidana penjara dikurangi selama ia berada dalam tahanan. Memerintahkan agar terdakwa Septer Edward Sihol segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp250.000.000, subsidair tiga bulan kurungan. Lalu menetepakan uang pengganti sejumlah Rp322.235.707, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Feby menjelaskan, masing-masing terdakwa dituntut uang pengganti secara bersama-sama dikarenakan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon sekaligus selaku Pengguna Anggaran terbukti secara melawan hukum tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran perangkat daerah yang dipimpinnya.
“Yang mana dalam pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun Anggaran 2018 terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana tidak melakukan perencanaan yang matang sejak awal pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018, yang berakibat pada berpindah-pindahnya lokasi Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Feby, lokasi akhir terbangunnya Pasar Rakyat Kecamatan Grogol berada di atas lahan milik PT Laguna Cipta Griya atau bukan milik Pemerintah Kota Cilegon. Selain itu dalam persidangan terungkap pula peran terdakwa Bagus Ardanto selaku PPK, yang terbukti secara melawan hukum tidak mengendalikan kontrak dengan membiarkan terdakwa Septer Edward Sihol yang bukan merupakan wakil sah dari CV Edo Putra Pratama secara aktif dan langsung melaksanakan oekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun Anggaran 2018.
“Yang mana hal tersebut diketahui dan diperbolehkan pula oleh terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana hingga pada akhirnya, pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tidak dapat diselesaikan oleh terdakwa Septer Edward Sihol sesuai dengan kontrak. Sehingga mengakibatkan pemutusan kontrak karena progres pekerjaan tidak sesuai dengan rencana kerja,” imbuhnya.
Pada akhirnya bangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol dinilai tidak dapat difungsikan, tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp966.707.119. Dengan demikian terdapat peran masing-masing terdakwa yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Oleh karenanya terhadap masing-masing terdakwa kami tuntut uang pengganti untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut secara bersama-sama. Dalam Surat Tuntutan ini oleh karena selama masa persidangan para terdakwa tidak ditahan oleh Majelis Hakim, maka kami memohon agar para terdakwa segera ditahan,” pungkasnya. []