BCO.CO.ID – Sepanjang tahun 2023, Satreskrim Polres Cilegon mengaku telah mengungkap dan menindak berbagai kasus kejahatan yang terjadi di daerah hukum Polres Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengatakan, pihaknya telah mengungkap 20 kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan (3C).
Kemudian, dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), satu kasus perjudian, dua kasus pembunuhan, ungkap penculikan anak satu kasus, dan ungkap kasus korupsi di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) satu kasus.
“Untuk kasus 3C, kita mengamankan 35 tersangka dan 25 unit kendaraan sepeda motor. Mayoritas Curanmor,” kata AKP Syamsul Bahri, kepada BCO Media, Selasa 2 Januari 2024.
Dijelaskan Syamsul, pada kasus Curanmor terdapat tersangka pemain lama atau residivis. Sementara sisaanya, merupakan pemain baru atau binaan tersangka sebelumnya.”Domisili para tersangka tersebut ada yang dari Serang, Cilegon, juga ada yang dari seberang,” jelasnya.
Sementara untuk kasus TPPO, terjadi di wilayah Kota Cilegon dengan modus bekerja di luar negeri namun tidak dilengkapi dokumen yang jelas. “Untuk penanganan kasusnya sudah P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap-Red) dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” imbuh AKP Syamsul lagi.
Selama 2023, Polres Cilegon bersama Polsek jajaran telah menerima 385 laporan masyarakat. Kurang lebih 150 laporan telah ditangani dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Di tahun 2024, Satreskrim Polres Cilegon juga akan melakukan evaluasi dan meningkatkan sinergi dengan polsek jajaran. Selain itu, laporan masyarakat juga akan terus dilakukan penyelidikan untuk melengkapi perkara yang ditangani. “Untuk evaluasi di 2024, kita akan menyelesaikan secepat mungkin perkara-perkara yang dilaporkan di tahun 2023. Tentunya dengan cara profesional agar masyarakat yang melaporkan mendapatkan kepastian hukum,” tutup AKP Syamsul. []