CILEGON, BCO – PT ASDP Indonesia Cabang Utama Merak mengeluarkan tarif baru atau kenaikan tarif penyebrangan Pelabuhan Merak – Bakauheni ditengah pandemi Covid-19.
Kenaikan itu mulai berlaku Jumat, 01 Mei 2020 per pukul. 00.00 WIB berbarengan dengan aturan pemberlakuan tiket online di Pelabuhan Merak.
Besaran kenaikan tiket itu berkisar antara 6 – 40 persen sesuai dengan jenis golongan kendaraan dan jenis penumpang atau pengguna jasa layanan penyebrangan.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Nurhadi Unggul Wibowo menjelaskan adanya kenaikan tarif tersebut berdasarkan desakan dari penyedia layanan di pelabuhan yang mana sudah tidak mengalami kenaikan dari tiga tahun lebih dan berdasarkan dasar hukum yang berlaku.
“Kalau inikan tiga tahun lebih tarif angkutan enggak naik, kemudian ada perubahan dasar hukumnya mekanisme perhitungan atau formulanya dari KM. 52 ke KM 66 tahun 2019. Dimana perubahannya (misalkan) mewajibkan online ticketing kan biayanya juga harus diakomodir, kemudian perubahan SUP yang tadinya per penumpang dihitung 0,73 meter persegi menjadi 0,78 lebih nyaman kan sekarang kursinya juga lebih luas,” kata Nurhadi kepada wartawan, Kamis 30 April 2020.
Dikatakan Nurhadi, kenaikan itu lantaran adanya beberapa tambahan karakter di pelayanan. Di antaranya tambahan kenaikan untuk balita dari 0-2 tahun yang sebelumnya tidak ada, selanjutnya perubahan penggunaan bahan bakar, dan termasuk sistem online yang membutuhkan coast yang dinilainya harga lama tidak relevan dengan kondisi saat ini
“Termasuk suku cadang inflasi yah. Kalau di matra itu (rata-rata) masing-masing lintas beda. Kalau untuk Merak – Bakauheni 9,11 persen rata-rata. Jadi yang paling rendah itu untuk golongan IX 3 persen, kalau penumpang 26 persen, yang tertinggi kendaraan golongan IV barang (iya) pick up barang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nurhadi mengatakan alasan mengapa kenaikan tarif itu terjadi ditengah sulitnya ekonomi saat pandemi Covid-19 berlangsung. Menurutnya, kebijakan itu sudah dikaji oleh pemerintah perihal dampaknya kepada masyarakat.
“Permintaan assosiasi pengusaha angkutan penyeberangan memohon kenaikan tarif dan proses pembahasannya (bersama asosiasi dan stake holder) sejak tahun 2019,” ungkapnya.
Berikut poin-poin yang diungkapkan Nurhadi terkait kenaikan tarif ditengah wabah pandemi Covid-19.
1. Demi menjaga keberlangsungan usahan angkutan penyeberangan dan terjaganya distribusi logistik, khususnya yg dilayani oleh angkutan penyeberangan.
2. tarif angkutan penyeberangan lintas antar propinsi sudah kurang lebih 3 tahun tidak mengalami penyesuaian
3. Untuk meningkatkan aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan angkutan penyeberangan
4. Terjadi inflasi pada harga komponen / suku cadang dan investasi
5. Pemberlakuan pembelian tiket secara elektronik (online ticketing), shg memudahkan pelayanan mendapatkan tiket. []