BCO.CO.ID – Kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon sampai saat ini masih belum tampak jelas kelanjutannya. Padahal, tim Kejari Kota Cilegon sempat menggeledah dan menyita sejumlah barang yang dinilai penting dari kantor DLH serta kantor UPT TPSA Bagendung pada Kamis 14 Desember 2023 lalu.
Oleh karena itu, Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mempertanyakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan tahun 2020-2021 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon di dua kantor tersebut.
Ketua Umum IMC Arifin Sholehudin mengatakan, pihaknya penasaran terkait kelanjutan dan perkembangan dugaan kasus korupsi tersebut. “Kami Ikatan Mahasiswa Cilegon ingin tahu perkembangan soal kasus tersebut, pasalnya pasca penggeledahan sampai hari ini masih belum ada kejelasan,” kata Arifin Sholehudin, Jum’at 1 Maret 2024.
Kasus tindak pidana dugaan korupsi yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan tersebut, lanjut Arifin, seharusnya tak butuh waktu lama bagi Kejari Cilegon untuk segera menetapkan tersangka. Arifin menilai proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut berjalan lamban. Oleh karena itu, ia mendesak Kejari Cilegon agar segera menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.
“Jangan terlalu lama membiarkan koruptor berkeliaran di luar, karena kan pengelolaan retribusi pelayanan persampahan itu terjadi di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2020-2021,” tutupnya.
Sementara itu, Kasie Intelijen Kejari Kota Cilegon Feby Gumilang mengatakan, auditor tengah menghitung kerugian negara pada kasus tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya juga sedang menunggu hasil penghitungan yang tengah dilakukan. “DLH kami sudah mengajukan untuk perhitungan kerugian negara, kita nunggu hasilnya dari auditor,” ujar Feby.
Dalam perkara tersebut, lanjut Feby, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi. Ia juga menegaskan, Kejari Kota Cilegon terus mem-follow up perkembangan kasus dugaan korupsi retribusi sampah itu. “Sampai saat ini 25 orang (saksi yang diperiksa-Red), sampai saat ini kita terus follow up kang dari pihak Inspektorat masih menghitung PKN-nya,” pungkasnya. []