BCO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Cilegon hasil Pemilu, yang dilaksanakan di The Royale Krakatau Hotel, Sabtu 2 Maret 2024.
Pantauan BCO Media, rekapitulasi penghitungan suara tersebut dihadiri puluhan saksi dari berbagai partai politik, aparat kepolisian, Bawaslu Kota Cilegon, dan seluruh pimpinan KPU Kota Cilegon.
Rapat penghitungan ini dimulai siang tadi dan sempat di skors karena memasuki jam istirahat sekitar pukul 17.00 WIB. Rapat juga akan kembali dilanjutkan pada malam nanti sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari hasil pemantauan di lokasi, proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota ini baru selesai 3 kecamatan seperti Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Jombang, dan Kecamatan Cibeber.
“Saat sudah selesai dua kecamatan untuk Dapil 1 Jombang-Purwakarta dan tadi juga sudah selesai untuk Dapil 2 Kecamatan Cibeber, nanti dilanjut Dapil 2 Kecamatan Cilegon. Selanjutnya masuk Kecamatan Ciwandan-Citangkil dan terakhir Grogol-Pulomerak,” ungkap Pachturohman, Ketua KPU Kota Cilegon, kepada wartawan.
Dijelaskan, KPU Kota Cilegon menargetkan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota itu selesai dalam dua hari. Namun, tidak menutup kemungkinan proses bisa diselesaikan dalam waktu 24 jam tergantung kesepakatan saksi. “Iya (24 jam bisa selesai-Red), targetnya dua hari sesuai jadwal. Tergantung nanti para saksi, apakah mau diselesaikan malam ini atau dilanjut besok,” jelas Pachturohman lagi.
Pachturohman juga menyampaikan, sejauh ini tidak ada protes dari para saksi yang bertugas mengawal rapat pleno penghitungan suara tersebut. Sebab menurutnya, tidak ada perbedaan data dari para saksi yang ditampilkan KPU. “Alhamdulilah enggak ada, semua para saksi oke. Enggak ada perbedaan dari masing-masing mereka dengan yang kita tampilkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, KPU Cilegon memastikan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu sesuai dengan data SIREKAP. Pasalnya, dalam aplikasi tersebut bisa diketahui apabila data pesera Pemilu berubah. “Iyalah, KPU kan harus menjaga suara masyarakat yang diberikan kepada para peserta Pemilu. Dan selama ini tidak ada rekomendasi Bawaslu yang terkait kesalahan proses ditingkat bawah,” pungkas Pachturohman. []