CILEGON, BCO – Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mengecam keras Pemerintah Kota Cilegon yang menggelar rapat di salah satu hotel wilayah Kota Tangerang mulai hari ini, Selasa 8 September 2020. Diketahui bahwa Kota Tangerang saat ini merupakan wilayah zona merah yang kasus terkonfirmasi positif Covid-19 cukup tinggi di Provinsi Banten.
Ketua Umum IMC Rizki Putra Sandicka menuturkan, apa yang dilakukan Pemkot Cilegon berbanding terbalik dengan sosialisasi yang selalu digemborkan oleh Pemkot Cilegon. Pasalnya, di wilayah Cilegon sendiri kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin naik dari hari ke hari.
“Kenapa harus di luar kota, kenapa enggak di tempat kita aja. Pertamakan kondisinya lagi begini yang keduanya bisa ningkatin PAD kalau rapatnya di tempat sendiri. Artinya enggak berbanding lurus apa yang sudah digembar-gemborkan,” ujar Rizki Putra Sandicka kepada BCO.
Rizki menilai, Pemkot Cilegon kurang serius dalam penanganan Covid-19 itu. Hal tersebut ia kaitkan dengan munculnya klaster baru pada tingkat ASN yang membuat tiga kantor dinas ditutup akibat temuan ASN positif Covid-19.
“Sejak awal pandemi, kebijakan dan statment walikota seperti dagelan. Masih teringiang jelas statment beliau “wih jangan ngomong gitu”, coba kita lihat faktanya sekarang bagaimana. Padahal beberapa dinas ditutup karena ada pegawainya yang positif, tapi masih saja melakukan rapat di luar kota yang sudah jelas zona merah. Ini pemkot serius gak sih, masyarakat ditegur, dihukum, eh pejabatnya melakukan apa saja sesuka hati, dasar ore due lelenged,” pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra dalam keterangannya saat dikonfirmasi BCO.
Aziz mengatakan, rapat tersebut melibatkan pejabat eselon II serta pimpinan BUMD. Kendati demikian, para peserta rapat harus mentaati aturan protokol kesehatan.
“Iya sesuai dengan catatan di surat undangan,” kata Aziz yang juga Kadis Kominfo Cilegon, terkonfirmasi.
Ditanya soal alasan pemilihan lokasi rapat itu, Aziz mengaku tidak mengetahuinya. “Saya juga enggak tahu,” ujarnya.
Untuk diketahui, di media sosial Whatsapp Grup (WAG) tersebar secarik surat yang ditandatangani Sekda Kota Cilegon, dalam surat itu menyatakan akan dilaksanakannya Rapat Gabungan Pembahasan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan akan berlangsung mulai dari hari Selasa, 08 September 2020 sampai hari Kamis, 10 September 2020. []