CILEGON, BCO.CO.ID – Walikota Cilegon Helldy Agustian menyebutkan, saat ini ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah tidak bekerja di Pemkot Cilegon namun masih menerima gaji. Hal itu diungkapkan Walikota Cilegon usai mengikuti kegiatan sosialisasi pembinaan disiplin PNS di Gedung Diskominfo Kota Cilegon, Rabu 24 Maret 2021.
“Banyak ASN yang tidak bekerja tapi masih terima gaji dan lainnya. Jadi kita juga akan tindak seperti apa, sesuai aturan ketentuan yang ada,” kata Helldy Agustian, Walikota Cilegon.
Lebih lanjut Walikota Cilegon mengungkapkan, pihaknya bakal memutuskan setelah berkoordinasi dengan tim ad hoc untuk menidaklanjuti terkait adanya ASN yang tidak bekerja namun masih menerima gaji itu. “Ketentuan-ketentuan itu diputuskan oleh panitia tim ad hoc. Ad hoc menentukan disiplinnya nanti mau di apain, sesuai dengan aturan ketentuan yang ada. Kemungkinan besar iya (bisa dipecat-red),” jelas Helldy.
Sementara, Kepala BKPP Kota Cilegon Heri Mardiana menyatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, bagi ASN yang tidak bekerja diatas 45 hari maka akan mendapat sanksi hingga berujung pemecatan secara tidak terhormat. “Misalkan ada bertahun-tahun (tidak bekerja-red) nah itu OPD harus segera menyampaikan kepada kami,” kata Heri.
Disinggung soal temuan terhadap ASN yang mengabaikan tugasnya tersebut, Heri mengakui, bahwa hal itu berdasarkan temuan pihak Inspektorat dan juga Walikota Cilegon. “Ada hasil (temuan-red) Pak Wali, kemudian ada hasil temuan Inspektorat. Makanya Inspektorat ringsus untuk mengatasi itu,” tandas Heri. []