CILEGON.BCO.CO.ID – Satlantas Polres Cilegon Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggelar kegiatan pelayanan SIM Keliling, Senin 11 April 2022 di Tugu atau Landmark Kota Cilegon.
Dengan menyiagakan 1 unit mobil pelayanan, kegiatan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dalam perpanjangan SIM.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. “Sesuai kepanjangannya, surat izin mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda, bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor. Namun yang harus diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu,” katanya kepada BCO.
Sigit melanjutkan, pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Cilegon Polda Banten ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, salah satunya adalah dengan menggunakan masker dan tetap menjaga jarak dengan pemohon lainnya.
“Adapun syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan seluruh pemohon, tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling Satlantas Polres Cilegon Polda Banten. Berkas yang harus dibawa adalah fotokopi SIM lama, fotokopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000,” kata Sigit. Pemohon SIM juga harus melampirkan bukti keterangan sehat dan hasil tes psikologis. Untuk dua syarat terakhir ini biayanya dibergantung pada penyedia jasanya masing-masing.
Adapun, masih kata Sigit, waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polres Cilegon Polda Banten adalah di Tugu/Landmark Kota Cilegon, dengan waktu pelaksanaan dimulai sejak Senin sampai dengan Rabu pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB selama Ramadhan.
“Untuk hari Jum’at, pelayanan dimulai dari pukul 13.30 WIB sampai 16.00 WIB. Dan ditengah pemberlakuan PPKM di Kota Cilegon, maka masyarakat diwajibkan mengedepankan protokol kesehatan Covid19,” tandasnya. []