CILEGON, BCO.CO.ID – Menyikapi tuntutan ratusan guru honorer di Kota Cilegon yang meminta kenaikan status dari Tenaga Kerja Sukarela (TKS) menjadi Tenaga Kerja Kontrak (TKK), Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, bahwa sebelumnya sudah ada regulasi pada Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurut Helldy, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu soal aturan hukum sebelum mengeluarkan Perwal yang nantinya bisa digunakan oleh guru honorer untuk melakukan sertifikasi. “Saya coba pelajari dulu secara hukum seperti apa,” kata Helldy Agustian, Wali Kota Cilegon kepada wartawan, Selasa 24 Agustus 2021.
Helldy menyampaikan, pihaknya juga bakal menaikan honor guru menjadi 50 persen sesuai dengan apa yang ia janjikan. Namun hal tersebut bisa dilakukan pada tahun 2022 mendatang. “Kan mulai tahun depan honor udah naik 50 persen,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Honorer (FKGTH) Kota Cilegon pada Senin 23 Agustus 2021 kemarin mendatangi gedung DPRD Kota Cilegon untuk menyampaikan aspirasinya terkait nasib mereka.
Bahkan dari hasil rapat dengan anggota dewan itu, lembaga legislatif berjanji akan mendorong Wali Kota Cilegon untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota untuk kepentingan para pahlawan tanpa tanda jasa itu. []