CILEGON, BCO.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon sampai saat ini belum memutuskan kebijakan untuk pemberlakuan sekolah tatap muka akibat pandemi Covid-19. Diketahui bahwa berdasarkan peta sebaran Covid-19 Provinsi Banten per 23 Agustus 2021 hampir seluruh wilayah di Banten, termasuk Cilegon berstatus zona oranye dari sebelumnya zona merah.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Cilegon Agung Budi Prasetya, untuk melaksanakan belajar tatap mula di sekolah, Pemkot Cilegon masih menunggu keputusan menteri dan masih mengacu pada regulasi pemerintah pusat. “Karena sekolah tatap muka-kan dia harus mengikuti ketentuan yang ada di surat keputusan bersama (SKB) menteri pendidikan, menteri agama, dan kementrian dalam negeri,” ujar Agung Budi Prasetya, Selasa 24 Agustus 2021.
Dijelaskan Agung, secara tekhnis dan tahapan pemberlakuan sekolah tatap muka berada pada kewenangan Dinas Pendidikan Kota Cilegon namun harus berdasarkan regulasi yang ada. “Tetap mengacu pada keputusan bersama menteri. Tahapannya Dindik yang tahu secara tekhnis. Sesuai keputusan menteri itu, kan ada mekanismenya itu,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Ismatullah menyampaikan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan persiapan. Meski begitu, belum ada kepastian sampai kapan sekolah tatap muka dilaksanakan. “Masih dipersiapkan. Sedang disusun sambil menunggu hasil tim monev Dindik dari pengawas dan penilik Dindik Cilegon,” kata Ismatullah singkat. []