CILEGON, BCO.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar Rapat Paripurna Tentang Usulan Pengesahan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Masa Jabatan 2016-2021 dan Usulan Pengesahan Pengangkatan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Terpilih dalam Pilwalkot 2020. Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Kamis 28 Januari 2021.
Pantauan wartawan di lokasi, pelaksanaan rapat paripurna ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan serta dipimpin Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi. Hadir Walikota Cilegon terpilih Helldy Agustian, Wakil Walikota Cilegon terpilih Sanuji Pentamarta, Walikota Cilegon Edi Ariadi, unsur Forkopimda Cilegon, pejabat eselon II Kota Cilegon dan beberapa OPD di Kota Cilegon. Pada rapat paripurna tersebut 29 orang anggota DPRD Kota Cilegon turut serta mengikuti rapat paripurna ini, sementara 10 anggota DPRD tak hadir.
Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi mengatakan, berdasarkan tata tertib DPRD Kota Cilegon, rapat paripurna tersebut dihadiri 3/4 dari total jumlah Anggota DPRD Kota Cilegon. “Dari 39 anggota DPRD Kota Cilegon, yang menandatangani kehadiran 29 orang, dan sudah memenuhi kuorum,” kata Endang Efendi, Ketua DPRD Kota Cilegon dalam sambutannya.
Dikatakan, setelah rapat paripurna ini pihaknya bakal mengusulkan pemberhentian Edi-Ati dan pengangkatan Helldy-Sanuji ke Kemendagri melalui Gubernur Banten. “Hari ini atau besok kami sampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Banten,” tandasnya. []