Selasa, Juli 15, 2025
BerandaHukum & KriminalDuit Raib Rp300 Juta dan Anak Gagal Jadi Polisi, Warga Cilegon Laporkan...

Duit Raib Rp300 Juta dan Anak Gagal Jadi Polisi, Warga Cilegon Laporkan Pensiunan Polisi

CILEGON.BCO.CO.ID – Pasangan suami istri Sutrisno (57) dan Sriyanti (55), Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, melaporkan oknum pensiunan polisi berinsial W (59) ke Polres Cilegon.

W dilaporkan lantaran diduga menipu pasangan yang diketahui sebagai tukang ayam itu saat rekrutmen polisi pada tahun 2017 lalu.

Sriyanti mengatakan, saat itu W menjanjikan anaknya bernama RTP (23) menjadi polisi jika membayar uang Rp300 juta untuk administrasi. “Tapi setelah anak saya daftar polisi tidak lolos,” kata Sriyanti, kepada wartawan di Sabtu 25 Maret 2023.

Dijelaskan, anaknya dua kali mendaftar polisi namun tidak lolos. Periode pertama pada tahun 2017, anaknya tidak lolos saat pemantauan akhir (Pantukhir).

Periode berikutnya pada tahun 2018, RTP kembali mendaftar. Tapi tidak lolos di tes kesehatan. W menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut jika anaknya tidak lolos menjadi polisi. Namun, pria yang tinggal di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon itu marah-marah saat ditagih uang oleh Sriyanti. “Saya tagih terus, tapi W marah-marah ‘Ibu jangan begitu, saya ini anggota polisi’. Saya kaget dan takut juga,” pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum Sriyanti, Marcel Simorangkir mengatakan, alasan mereka melaporkan W karena W tidak konsisten untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Padahal, dari November tahun 2021 atau setelah menerima kuasa dari Sriyanti dan Sutrisno, Kuasa Hukum melakukan mediasi dengan W agar mau mengembalikan uang.

“Sama saja kami merasa dibohongi oleh pak W ini, setiap ditagih jawabannya tar sok, tar sok (sebentar besok, sebentar besok) aja janjinya,” kata Marcel.

Marcel mengaku terakhir bertemu dengan W akhir tahun 2021, saat itu dia memohon agar tidak melaporkannya ke Polisi, karena mau pensiun.

“Dia memohon ke kami, jangan lakukan apapun karena ngakunya sudah mau pensiun,” ujarnya.

Namun karena W tidak konsisten pada janjinya sendiri, Kuasa Hukum Sriyanti, Sutrisno dan Ridwan membuat laporan polisi pada tanggal 16 Maret 2023 kemarin.

Dalam surat tanda terima laporan polisi, nomor STT LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/Polda Banten, laporan tersebut diterima oleh Kanit II SPKT Polres Cilegon, IPDA Gana Sutisna. []

“Mudah-mudahan dengan ada laporan ini pak W sadar atas kelakuannya,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments