BCO.CO.ID – Petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Cilegon telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon pada Kamis 14 Desember 2023.
Penggeledahan itu hampir delapan jam dilakukan oleh petugas yang mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Informasi yang didapat di lokasi, penggeledahan itu diduga terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi retribusi sampah tahun 2020 sampai 2021. Pantauan wartawan, tim Kejari keluar dari kantor tersebut sekitar pukul 17.57 WIB sambil membawa sebanyak 2 koper, 2 kardus, dan 1 box besar berkas atau dokumen penting hingga printer dari lokasi tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cilegon Feby Gumilang dalam keterangannya menyebutkan, penggeledahan itu dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan penyidikan.
Selain di kantor DLH Kota Cilegon, Feby bilang, penggeledahan juga dilakukan di Kantor UPT TPSA Bagendung. “Bahwa penggeledahan dilakukan di ruang Sub Bagian Keuangan dan ruang Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon serta di ruang Administrasi UPT TPSA Bagendung,” ujar Feby Gumilang.
Dijelaskan, hasil penggeledahan ditemukan benda atau barang atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan dengan Tindak Pidana yang dilakukan.
“Terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Bahwa Penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari Tahap Penyelidkan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023,” jelasnya.
Informasi yang berkembang, ada dugaan penilapan retribusi pada kasus yang ditangani oleh Kejari Kota Cilegon tersebut. Meskipun begitu, Feby tak menjawab secara gamblang terkait kasus ini. “Kurang lebih seperti itu (ada setoran dari retribusi yang ditilap-Red),” pungkasnya. []