CILEGON, BCO – DPRD Kota Cilegon meminta penerapan smart parking yang berlokasi di Blok KK & Blok A, Pondok Cilegon Indah (PCI) dihentikan. Permintaan tersebut dikarenakan timbul kegaduhan antara pemilik ruko dan pelaku usaha dengan pengelola parkir.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi III dan IV DPRD Kota Cilegon dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Senin 24 Agustus 2020.
Ketua Komsisi III DPRD Cilegon Abdul Ghoffar mengatakan, penyetopan tersebut ditetapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Selain menyetop aktivitas pengelolaan smart parking, pihaknya juga mendesak agar Dishub secepatnya menggelar sosialisasi dan segera memperkuat dasar hukum pengelolaannya.
“Tiga catatan yang kami (DPRD Cilegon) untuk Dishub Cilegon agar segera dilakukan. Pertama, mengevaluasi kembali penerapan smart parking, segera menggelar sosialisasi kepada warga maupun pengelola ruko dan segera buat regulasi hukum agar tidak menyalahi aturan saat penerapan tersebut dibuka kembali,” kata Abdul Ghoffar kepada wartawan.
Lebih lanjut, kata Ghoffar, DPRD tidak melarang Dishub menerapkan smart parking ini sebagai upaya inovasi dalam meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). Tetapi perlu dicatat, imbuh Goffar, dalam penerapan sistem parkir tersebut Dishub Cilegon harus memiliki skema yang jelas, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan antara masyarakat pengelola ruko.
“Itu yang penting dilakukan oleh Dishub. Jangan tujuannya untuk menimbulkan PAD tapi timbul kegaduhan. Kami (DPRD) Cilegon sebagai penengah di satu sisi mewakili pemerintah daerah di sisi lain juga harus mengakovakasi kepentingan masyarakat. Masyarakat di sini ada 2, yakni, pemilik ruko dengan masyarakat yang datang ke ruko,” lanjutnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi tetap bersikukuh dan membantah jika pengelolaan smart parking di Ruko PCI dihentikan. Kata Uteng, Dishub sudah menyampailan ke dewan untuk tetap melanjutkan smart parking karena telah melakukan evaluasi atau analisa sejak Sabtu, 22 Agustus 2020 hingga Senin, 24 Agustus 2020.
“Kita sudah sampaikan kepada anggota DPRD jika pengelolaan smart parking tetap dilanjut dikelola oleh Dishub Cilegon. Kenapa kami tetap melanjutkan pengelolaan smart parking di sini (Ruko PCI), karena hasil evaluasi yang sudah kita lakukan. Jumlah volume lalu lintas atau jumlah kunjungan orang roda dua dan empat datang ke PCI cukup banyak. Kira-kira jumlah kunjungan yang datang ke Ruko PCI dalam per hari mencapai 700 – 1.000 kendaraan,” tegas Uteng.
Disinggung penerapan smart parking berdampak pada omset penghasilan pengelola ruko menurun, pihaknya mengaku tidak melakukan analisa sejauh itu seperti yang dialami oleh pengelola ruko.
“Kalau dampaknya omset mereka (pedagang) menurun, kami tidak bisa menganalisa persoalan ini. Yang kami anaalisa hanya kunjungan kendaraan yang datang saja. Jadi tidak nyambung kalau penerapan smart parking berdampak pada omzet mereka merosot,” pungkasnya. []