CILEGON, BCO – Seorang laki-laki berinisial ANF warga Kelurahan Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cilegon setelah melakukan aksi penyiraman air keras terhadap mantan istrinya PIL, warga Jakarta Utara, yang tinggal di Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Kejadian penyiraman tersebut dilakukan pelaku saat PIL sedang menjemput anaknya yang bersekolah di SDN Ciwedus. Saat di tengah jalan, pelaku langsung menyiramkan cairan Hydrocloric Acid (HCL) atau cairan asam klorida yang bersifat korosif tersebut ke arah wajah korban. Alhasil, korban yang kesakitan langsung berteriak minta tolong dan segera dibantu oleh tukang ojek yang berada di sekitar lokasi. “Dimana pelaku dan korban merupakan mantan suami istri yang menikah siri, pelaku selalu meminta korabn untuk rujuk namun ditolak,” ujar Kompol. Andra Wardhana Wakapolres Cilegon, Rabu, 11 Desember 2019.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi nekat tersebut. Di antaranya, satu botol minuman ringan ukuran 350 mil, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, kwitansi pembelian cairan HCL, dan satu stel pakaian korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku nekat melakukan aksinya tersebut lantaran emosi karena PIL menolak untuk diajak rujuk kembali. “Emosi karena udah beberapa kali ngomong (untuk) rujuk kembali namun selalu ditolak,” ujar ANF.
Pelaku yang belakangan diketahui telah dikarunai seorang anak perempuan bersama dengan mantan istrinya ini, mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tercela ini. Dan atas perbuatannya tersebut, ANF dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dan ayat 4 dengan hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara. []