CILEGON, BCO – Untuk mengantisipasi bertambahnya kasus Covid-19 di Cilegon terutama di wilayah industri, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon meminta setiap perusahaan yang beroperasi di Cilegon untuk menghentikan mendatangkan mitra kerja dari daerah luar Cilegon terutama dari Zona Merah.
Imbauan itu dilakukan lantaran beberapa kasus Covid-19 di Cilegon terjadi di wilayah industri hingga pandemi Covid-19 berakhir.
“Imbauannya adalah sekarang tidak boleh ada lagi pekerja dari luar Kota Cilegon memasuki wilayah Kota Cilegon. Apalagi yang dari wilayah zona merah, itu sudah tidak diperkenankan lagi masuk Cilegon,” ujar Azis Setia Ade Putra Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon di Gedung Diskominfo Cilegon, Rabu 13 Mei 2020.
Azis menyatakan, Disnaker Cilegon akan melakukan pengetatan pengawasan terhadap setiap industri agar tidak adanya pekerja di luar wilayah Cilegon yang masuk. Hal ini dikarenakan untuk mengantisipasi Covid-19 yang dibawa calon pekerja tersebut dari wilayah luar Cilegon. Selain itu, hingga saat ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon mencatat ada 3 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di industri.
“Untuk yang terlaporkan dari luar itu yang pertama akan bekerja di Krakatau Engineering ada satu orang terkonfirmasi dan kita sudah pulangkan, kemudian ada juga di Chandra Asri dari perusahaan PT IKPT dan itu ditangani oleh perusahaan yang bersangkutan. Karena protokolnya seperti itu, kita serahkan ke perusahaan untuk menangani yang terkonfirmasi Covid-19 di perusahaan itu. Di CAP 2 orang,” jelasnya.
Untuk diketahui, ada 4 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari warga luar Cilegon yang bekerja di Kota Cilegon. []