Rabu, Desember 11, 2024
BerandaPemerintahanDinilai Langgar Perda, 10 Warem di JLS Dibongkar Paksa

Dinilai Langgar Perda, 10 Warem di JLS Dibongkar Paksa

CILEGON, BCO.CO.ID – Sebanyak 10 warung yang berdiri di atas trotoar di Jalan Lingkar Selatan, Perbatasan Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, dibongkar paksa petugas Satpol PP Cilegon karena dinilai telah melanggar Perda No 05 Tahun 2001. Pembongkaran disebabkan para pemilik warung kerap melanggar aturan karena menjual minuman keras.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur menjelaskan, meskipun di wilayah ini berada pada kawasan pemberdayaan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, tapi karena pengawasan dan ditemukannya pelanggaran maka pihaknya terpaksa melakukan penindakan.

“Kita bongkar ini dengan dasar adalah pengawasan. Penindakan sudah, setiap hari kita dimaki-maki masyarakat,” kata Juhadi M Syukur, Kepala Dinas Satpol PP Cilegon, Selasa 26 Oktober 2021.

Dikatakan, pembongkaran ini merupakan tindakan efek jera agar para pedagang tidak menjual minuman keras yang dilanggar oleh Peraturan Daerah Kota Cilegon. “Mudah-mudahan jera, jadi yang lain itu benar-benar jualan yang disesuaikan,” katanya.

Juhadi kembali menegaskan, lapak warung yang dibongkar tersebut merupakan warung yang sudah terbukti melanggar aturan. Selanjutnya, ada sejumlah barang yang diamankan para petugas.

“Yang hari ini dibongkar adalah yang sudah ada bukti-bukti melanggar, tidak boleh berjualan lagi disini ini udah dikosongkan,” tegasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments