BCO.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, angkat bicara menyikapi kasus penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Dini Fitria, yang terkait persoalan dengan muridnya karena menegakkan kedisiplinan.
Heni menilai peristiwa ini harus dilihat dari dua sudut pandang. Di satu sisi, lingkungan sekolah merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015. Di sisi lain, guru harus memberikan sanksi tanpa kekerasan.
“Kalau yang seperti itu, biasanya anaknya ditegur, kemudian biasanya itu adalah diserahkan ke guru BK. Pembinaan konseling, anaknya ditegur, orang tuanya juga dipanggil. Jadi kan dengan pendekatan secara persuasif, karena memang di sekolah itu tidak boleh ada kekerasan apapun ya,” terang Heni Anita Susila, Rabu 15 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa kondisi dunia pendidikan saat ini berbeda dengan zaman dulu. Oleh sebab itu, pendekatan persuasif ditekankan dalam penegakkan disiplin pelajar. Meskipun demikian, guru juga tidak bisa asal dipidanakan selama menjalankan profesinya dengan baik karena adanya undang-undang perlindungan guru.
“Dalam undang-undang perlindungan guru, etika tenaga pendidik, guru, dosen, melakukan hal-hal yang sifatnya pembinaan, sebetulnya tidak bisa dipidanakan. Tetapi intinya memang harusnya, kepala sekolah juga menahan diri, dari emosi sesaat kan. Tapi anak dan orang tuanya juga harusnya mengakui, kalau anaknya itu memang bersalah, ngerokok di sekolah,” jelasnya.
Sebagai ‘orangtua’ dari para guru di dunia pendidikan Cilegon, Heni menambahkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atas persoalan yang menimpa tenaga pendidik di Kabupaten Lebak tersebut. “Mudah-mudahan di Cilegon mah nggak ada peristiwa seperti itu,” pungkasnya. []

