SERANG, BCO – Menyoal tentang larangan mudik, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang Work From Home (WFH) untuk share lokasi.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi mengatakan hal tersebut dilakukan melalui organisasi perangkat kerja (OPD) masing-masing sebagai upaya untuk memantau keberadaan ASN.
“Agar bisa dipantau posisinya dimana. Kemudian juga harus diberikan laporan tertulis dari masing-masing OPD kepada Walikota,” kata Ritadi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa 28 April 2020.
“Laporanya sendiri itu ada jenjang waktu atau priode seperti di awal bulan atau akhir. Dan ada beberapa yang sudah memberlakukan seperti Dinsos,” lanjutnya.
Ritadi menjelaskan, bagi ASN yang nekat melakukan mudik akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin PNS dari mulai hukuman ringan hingga berat.
“Ada hukuman sedang, ringan, berat. Jadi, kita nanti lihat dari tingkat pelanggaranya,” ujarnya.
Seperti yang dijelaskan dalam PP 53 tentang disiplin PNS, bahwa dari mulai tingkat hukuman yang ringan ASN akan mendapat teguran secara tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan untuk tingkat hukuman yang terberat, para ASN tersebut akan dikenakan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, hingga pada pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.
“Contohnya, ada ASN yang maksa mudik kemudian dia membawa Virus dan menularkan sampai menimbulkan kematian orang lain itu bisa dikatakan mendapat sanksi hukuman berat,” jelas Ritadi.
Matan Camat Cipocok Jaya tersebut menyebutkan bahwa selama ini belum ada ASN yang mengajukan mudik. Menurutnya semua ASN dikalangan Pemkot Serang sejauh ini sudah taat aturan. []