Minggu, Januari 18, 2026
BerandaParlemenDewan Temukan Parkir Ilegal Biang Kebocoran PAD di Pasar Kranggot

Dewan Temukan Parkir Ilegal Biang Kebocoran PAD di Pasar Kranggot

BCO.CO.ID – Komisi IV DPRD Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Keranggot untuk menindaklanjuti maraknya keluhan masyarakat terkait parkir liar di wilayah tersebut pada Selasa 8 Juli 2024.

Dalam kegiatan ini, dewan adanya praktik parkir ilegal yang diduga kuat menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sidak ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV Muhammad Saiful Bahri, bersama Wakil Ketua Ahmad Aflahul Aziz, Sekretaris Komisi Rizki Ismail, serta anggota Fachri Mohammad Rizki, Novia Achirian, dan Novi Gojali. Para wakil rakyat tersebut turut didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Andriyanti.

“Benar saja, kami menemukan praktik parkir liar yang meresahkan dan tidak sesuai prosedur,” ujar Saiful Bahri, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon.

Dijelaskan, tindakan parkir liar ini bukan hanya masalah ketertiban, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran PAD yang besar dan merugikan masyarakat Kota Cilegon. Pasalnya, retribusi parkir yang seharusnya jadi pemasukan daerah, justru diduga tidak sepenuhnya masuk ke kas Pemerintah Kota Cilegon.

“Kenapa kami sebut ilegal? Karena pelaksanaan retribusinya tidak sesuai mekanisme resmi. Ini yang akan kami tindaklanjuti bersama OPD terkait,” tegas Saiful.

Komisi IV pun menyatakan akan segera memanggil dinas atau unit pengelola pasar untuk mengklarifikasi pengelolaan parkir dan mencari solusi konkret agar kebocoran PAD bisa dihentikan. Sementara itu, Komisi IV juga berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini. Tak hanya masalah parkir, sidak juga mencatat keluhan para pedagang yang direlokasi dan belum mendapatkan lokasi berdagang yang layak.

“Kita tidak ingin masyarakat dan pedagang dirugikan. Pasar harus tertib, dan retribusi yang dipungut harus jelas dan masuk ke pemerintah. Itu prinsipnya,” pungkas Saiful Bahri.

Di tempat yang sama, anggota Komisi IV Fachri Mohammad Rizki menduga, praktik parkir ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, sehingga potensi kerugian yang dialami Pemkot bisa mencapai angka yang signifikan.

“Kalau dihitung dari tahun ke tahun, potensi kebocoran PAD dari sektor parkir ini bisa saja tembus miliaran rupiah. Ini harus segera ditangani,” ungkap Fachri.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya sistem retribusi digital yang transparan dan terintegrasi, agar uang parkir bisa diawasi dan benar-benar masuk ke kas daerah. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments