Senin, Desember 9, 2024
BerandaParlemenCurhat ke Dewan, Warga Lijajar Tuding PT SUJ Biang Kerok Pencemaran Udara

Curhat ke Dewan, Warga Lijajar Tuding PT SUJ Biang Kerok Pencemaran Udara

iklan

BCO.CO.ID – Puluhan warga Lingkungan Lijajar, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Cilegon karena pencemaran lingkungan yang terjadi akibat aktivitas industri di sekitar lingkungan mereka, Kamis 21 November 2024.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kota Cilegon dan sejumlah perwakilan industri yang hadir itu, masyarakat Lijajar mengeluhkan debu batu bara yang diduga berasal pabrik gula PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) yang mencemari rumah meraka. Kondisi tersebut sudah dirasakan warga sejak bertahun-tahun lamanya.

Warga Lingkungan Lijajar, Abdul Muhit menyebutkan, permasalahan tersebut terjadi sejak awal dari PT Sentra Usahatama Jaya. “Yang lebih dekat dengan kami itu industrinya adalah PT SUJ, dan memang permasalahan-permasalahan ini dari awal juga dari PT SUJ dan itu yang menimbulkan fly ash,” ujar Abdul Muhit, kepada wartawan.

Dia khawatir, pencemaran udara akibat fly ash tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, terutama anak-anak kecil. “Kami takut anak-anak kami ketika 10-20 kedepan sakit semua dan menjadi bodoh, karena akibat tiap hari menghirup debu batu bara,” terangnya.

Kata Abdul Muhit, fly ash merupakan sisa pembakaran batu bara yang keluar melalui cerobong asap pabrik dan kemudian jatuh di permukiman warga yang tak jauh dari lokasi tersebut. Selama ini, belum ada langkah konkret guna mengentaskan wilayah mereka terbebas dari pencemaran udara.”Artinya ini suatu pembiaran yang dilakukan oleh pihak pemerintah, industri dan sebagainya. Jadi dibiarkan masyarakat Lijajar itu,” ujarnya.

Abdul Muhit bilang, persoalan debu batu bara sisa pembakaran selalu terjadi berulang. Oleh sebab itu, perlunya peralihan sumber energi dari batu bara ke energi yang terbarukan. “Jadi masyarakat mah mintanya dua saja, bikin buffer zone tiga kilometer dan mengganti bahan bakar ke yang lebih ramah lingkungan.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz menyatakan, solusi paling konkret adalah dengan menyediakan buffer zone oleh PT Krakatau Sarana Infrastruktur sebagai pengelola Kawasan Industri Krakatau Steel II untuk mengentaskan persoalan pencemaran udara tersebut akibat debu batubara.

“Kita minta kepada industri, mudah-mudahan ini menjadi solusi yang konkret apa yang tadi disampaikan,” kata Ahmad Aflahul Aziz.

Aziz menjelaskan, ia mendorong Pemerintah Kota Cilegon membuat tim investigasi untuk menangani permasalahan ini dengan melibatkan anggota dewan. “Ini menjadi atensi bagi kita, supaya masyarakat yang dekat dengan industri ini tidak lagi mengeluhkan persoalan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu ditanya terkait wacana pembebasan lahan, Aziz bilang, sesuai dengan dengan regulasi tata ruang pada RPJPD masyarakat di wilayah tersebut sudah harus direlokasi atau pembebasan lahan.

“Namun ini kan ada kendala-kendala yang mungkin belum kami ketahui, dan mudah-mudahan nanti sambil berjalan kami dari Komisi IV dan akan disampaikan ke pimpinan akan mendorong bagaimana caranya PT KSI ini selaku yang pemilik lahan di situ supaya tidak lagi menjadi persoalan,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments