CILEGON.BCO.CO.ID – Polri memiliki tugas pokok sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat di bidang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), personil Polsek Ciwandan diwajibkan untuk memberikan pelayanan dengan cara yang humanis, penuh kekeluargaan, dan tidak terlepas dari aturan yang ada ditengah-tengah Pandemi Covid-19.
Demikian diungkapkan Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian Yusuf, Senin, 11 April 2022.
Rifki menegaskan kepada personil yang membidangi pelayanan, agar betul-betul memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. “Pelayanan merupakan salah satu tugas pokok Kepolisian. Maka, lakukan tugas dengan tulus, ikhlas, dan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat,” kata Rifki.
“Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengurus SKCK, baik yang baru maupun perpanjangan dengan humanis dan tidak berbelit-belit,” Rifki menambahkan.
Sementara itu, petugas pelayanan SKCK Ipda Sarja mengatakan, untuk permohonan baru pembuatan SKCK dibutuhkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK), pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar, kartu sidik jari, dan pengisian form ceklis.
“Sedangkan untuk perpanjangan SKCK, syaratnya adalah dengan membawa SKCK lama, di sertai pas foto dan fotokopi KTP. Setelah persyaratan lengkap baru bisa di terbitkan SKCK,” jelasnya.
Dalam penertiban SKCK, lanjutnya, dikenakan biaya administrasi yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017, biaya PNBP untuk pengurusan SKCK sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). []