Senin, Maret 24, 2025
BerandaKesehatanCilegon Terapkan PPKM Darurat, Berikut Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

Cilegon Terapkan PPKM Darurat, Berikut Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

CILEGON, BCO.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon resmi memberlakukan PPKM Darurat terhitung mulai Sabtu 03 Juli 2021, mulai pukul 00.00 WIB. PPKM Darurat untuk menindaklanjuti perintah Presiden RI terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia terutama Pulau Jawa dan Bali.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, sejumlah kegiatan seperti tempat ibadah, pesta pernikahan, hingga tempat usaha dibatasi dan bahkan harus tutup pada waktu yang telah ditentukan.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, PPKM Darurat ini juga mengatur soal kedatangan orang yang masuk ke wilayah Kota Cilegon. Pihaknya juga bakal mendirikan Pos Checkpoint di tol dan pelabuhan untuk memeriksa warga yang datang. “Yang masuk ke Cilegon nanti akan diperiksa dengan menunjukan surat vaksin dan surat kesehatan seperti tes antigen,” kata AKBP Sigit Haryono, Jumat 02 Juli 2021.

Dikatakan, PPKM Darurat yang berlaku dari tanggal 03-20 Juli 2021 lantaran Kota Cilegon berada pada Kategori Level 3 bersama wilayah Kabupaten Tangerang, Serang, dan Kabupaten Lebak. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan patroli rutin pada pelaksanaan PPKM Darurat ini. “Tekhnisnya kami akan melakukan patroli keiling, memastikan terhadap peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh Mendagri sampai dengan Walikota,” jelasnya.

Sebagai informasi, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Tentang PPPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali menegaskan, selama PPKM Darurat berlangsung, gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Sementara, resepsi pernikahan juga turut diatur dan boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments