Kamis, Oktober 3, 2024
BerandaBencana AlamBupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pasca Gempa 5.6 M Hingga...

Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pasca Gempa 5.6 M Hingga 30 Hari

CILEGON.BCO.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) status tanggap darurat bencana usai gempa bumi dengan magnitudo 5.6 yang melanda wilayahnya Senin, 21 November 2022 kemarin. Status tanggap darurat tetsebut, diberlakukan selama 30 hari mulai dari kemarin hingga 20 Desember 2022.

Surat Keputusan yang dikeluarkan dengan Nomor 360/KEP.376-BPBD/2022 itu, ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Dengan ditetapkannya status tanggap darurat bencana di Kabupaten Cianjur, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dalam kunjungannya ke beberapa lokasi terdampak bersama Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah akan terus melakukan pendataan dan membangun rumah bagi warga terdampak.

“Bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat akan diganti oleh pemerintah, begitu tanggap darurat selesai masuk tahap tehabilitasi dan rekonstruksi, setelah itu baru membangun rumah-rumah masyarakat yang rusak berat,” kata Suharyanto saat memberikan keterangan pers di Pendopo Bupati Cianjur, Selasa 22 November 2022.

“Sarana-sarana lain seperti pendidikan, masjid dan madrasah yang rusak, akan dibantu oleh kementerian terkait,” lanjutnya.

Pihaknya juga menempatkan satu buah helikopter dan dana siap pakai sebesar 1.5 miliar rupiah serta bantuan logistik senilai 500 juta rupiah, guna mempercepat penanganan bencana. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments