BCO.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon mewanti-wanti perusahaan atau industri yang ada di Kota Cilegon untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan tepat waktu.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian. Kata dia, Pemkot Cilegon melalui Disnaker sudah membuat draf imbauan Wali Kota untuk perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu. Imbauan Wali Kota Cilegon untuk industri di Kota Cilegon merupakan terusan imbauan dari Surat Edaran (SE) dari Kemenaker.
Dalam aturan tersebut, Faruk kembali menyebut batas waktu perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya, itu satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Aturannya udah jelas, sudah ada SE dari Kemenaker, mengimbau untuk maksimal paling lama seminggu sebelum lebaran,” papar Faruk, dikonfirmasi BCO Media, Rabu 20 Maret 2024.
Lebih lanjut, Faruk menyampaikan, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, pihaknya telah membuka posko pengaduan di kantor Disnaker Kota Cilegon. Sehingga ketika karyawan tidak mendapatkan THR dari perusahaan agar dapat diadukan ke Disnaker Kota Cilegon. “Tapi kita juga membuka posko, artinya kita selagi kita bisa mediasi kita akan lakukan,” ungkapnya.
“Misalkan ketika ada laporan perusahaan A tidak membayarkan THR kita akan panggil kemudian mediasi. Ketika pemanggilan mediasi itu antara perusahaan dan karyawannya kalau clear Alhamdulillah, kalau tidak clear kita akan laporkan ke provinsi,” sambung dia.
Tidak hanya posko pengaduan, karyawan juga bisa mengadukan ketika tidak dibayar THR nya melalu pesan singkat WhatsApp, pihaknya akan membuka layanan WhatsApp dengan mengisi formulir untuk pengaduan. “Kita akan buat via WA dan ada form yang harus diisi,” tuturnya.
Meski begitu, Faruk menyebut perusahaan hanya mendapatkan sanksi administrasi ketika tidak membayar THR kepada karyawannya. Hal itu juga bisa dilakukan oleh pengawas industri Provinsi Banten. “Sanksi-nya administrasi dan yang berhak menyangsi itu dari pengawas ketenagakerjaan, kalau dulu kan ada disini sekarang di provinsi,” ujar Faruk.
Sebagai informasi, aturan soal THR tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04/III/2024 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia. SE tersebut telah ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziya pada 15 Maret 2024. []