BCO.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menggandeng Bawaslu Kota Cilegon melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosial (APS) di sepanjang jalan protokol dari Tol Cilegon Timur sampai di Sucofindo, Kota Cilegon, Rabu 4 Oktober 2023.
Setidaknya 63 lembar dari ribuan APK atau APS yang dimiliki oleh berbagai Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacleg) yang dipasang di Kota Cilegon itu berhasil ditertibkan dari sejumlah pohon maupun tempat lainnya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian menyebut, APK yang terpasang di berbagai tempat itu sangat menggangu Kebersihan, Keindahan, Ketertiban atau K-3 Kota Cilegon.
Selain menggangu keindahan Kota Cilegon, pemasangan APK ini juga belum memasuki masa kampanye yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Faruk bilang, penertiban APK di Kota Cilegon akan dilakukan di sejumlah wilayah lainnya hingga memasuki masa kampanye.
“Dari hasil penertiban baliho ataupun APK dan APS dari berbagai Parpol terdapat 63 baliho. Dari berbagai APS dan APK Parpol oleh tim penertiban dibawa ke kantor untuk diamankan dan dijadikan barang bukti,” kata Faruk.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Cilegon, Subiah mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh Parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri.
Namun, lanjut Subiah masih banyak Parpol yang mengacuhkan himbauan tersebut sehingga harus ditertibkan secara paksa. “Selanjutnya pasca penertiban Bawaslu Kota Cilegon bersama Satpol PP setempat akan terus melakukan monitoring dan penertiban agar tidak ada lagi partai yang memasang APK sebelum waktu masa kampanye,” tutupnya. []