CILEGON, BCO.CO.ID – Pelaksanaan patroli PPKM Darurat Covid-19 yang dilaksanakan petugas gabungan dari unsur polisi yakni Tim Jawara Polres Cilegon dan Dinas Perhubungan Kota Cilegon di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, juga menindak tujuh unit truk bermuatan pasir yang berasal dari sejumlah galian karena berhenti di bahu jalan untuk menurunkan berat beban lantaran muatannya bercampur dengan air.
Tujuh unit truk pasir yang kedapatan berhenti di bahu jalan itu langsung digiring petugas ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Cilegon karena membuat jalan raya di wilayah tersebut menjadi becek dan kotor.
“Kita amankan tujuh truk bermuatan pasir yang berhenti ditepi jalan untuk menurunkan air sehingga mengganggu jalan itu sendiri,” ujar Iptu Choirul Anam, Kasat Sabhara Polres Cilegon, Minggu 11 Juli 2021.
Di tempat sama, Kabid LLAJ Dishub Kota Cilegon Hendra Pradipta mengatakan, ketujuh unit truk pasir itu juga dikenakan sanksi tilang lantaran KIR-nya mati ataupun pleanggaran terkait overload (kelebihan muatan). “Sanksinya kita tilang, karena KIR-nya mati. Kemudian juga terkait tonase, muatannya overload atau berlebih,” kata Hendra.
Dikatakannya, para pengemudi truk sengaja berhenti di bahu jalan untuk beristirahat sambil menunggu kandungan air pada pasir muatannya tersebut turun. Padahal ungkap Hendra, tindakan tersebut menyalahi aturan lantaran membuat kotor jalan raya oleh ceceran lumpur dari muatan tersebut. Selain itu juga, mereka melanggar aturan PPKM terkait pembatasan jam operasional usaha.
“Mereka sengaja berhenti untuk makan sambil ini airnya dijatuhkan di JLS ini membahayakan pengguna jalan lainnya. Padahal dari aturan PPKM tidak boleh makan di tempat, tapi mereka masih melanggar juga,” imbuhnya.
Masih kata Hendra, Dinas Perhubungan Kota Cilegon sudah sering melakukan penindakan kepada para pengemudi truk yang kedapatan berhenti di bahu jalan untuk menurunkan beban muatan pasir basah tersebut. “Kita sering melakukan imbauan, penindakan juga di wilayah ini,” tutup Hendra. []