BCO.CO.ID – Sebanyak 40 anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029, telah resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya dibawah kitab suci yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Serang Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon, pada Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu 4 September 2024.
Dalam kesempatan itu, turut menyaksikan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, seluruh Forkopimda Kota Cilegon, serta keluarga dari masing-masing anggota dewan dan pemuka agama. Selain itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Periode 2019-2024 Isro Mi’raj secara simbolis menyerahkan palu pimpinan dan buku memori DPRD kepada Ketua DPRD Kota Cilegon sementara yakni Rizki Khairul Ichwan dari Partai Golkar.
Ketua DPRD Kota Cilegon masa jabatan 2019- 2024, Isro Mi’raj mengatakan, bahwa Rapat Paripurna Istimewa merupakan amanat konstitusi yang dilaksanakan setelah selesainya perhelatan Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024, serta tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Gubernur Banten tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Cilegon masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Cilegon masa jabatan tahun 2024-2029 hasil pemilu tahun 2024.
Keputusan Gubernur tersebut, telah disampaikan oleh Pj Gubernur Banten kepada Walikota Cilegon, dan DPRD, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD dengan menggelar Rapat Pimpinan dan Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 19 Agustus 2024, untuk diagendakannya pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD dalam Rapat Paripurna Istimewa.
“Mengacu pada ketentuan Pasal 109 dan 113 tata tertib DPRD Kota Cilegon bahwa Rapat Paripurna Istimewa merupakan rapat Anggota DPRD untuk melaksanakan acara tertentu dan tidak mengambil keputusan. Oleh karena itu, Rapat Paripurna Istimewa pada hari ini tidak mensyaratkan quorum,” ucap Isro Mi’raj.
Adapun berdasarkan Pasal 155 dan 156 Undang-Undang tentang pemerintahan daerah, bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji, dan anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam rapat paripurna.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Cilegon Sementara Rizki Khairul Ichwan menyampaikan, sesuai dengan surat dari DPD II Partai Golkar Kota Cilegon dan surat dari DPC Partai Gerindra Kota Cilegon telah ditetapkan dan diumumkan pimpinan sementara DPRD Kota Cilegon hasil pemilu 2024. “Amanat yang kami emban ini, bukan merupakan tugas yang ringan. Namun kami yakin dan percaya pada kebesaran dan kemurahan Allah SWT, tuhan yang maha esa, yang akan senantiasa memberikan bimbingan, hidayah dan petunjuk,” ucap Rizki.
Rizki berharap, hal-hal positif yang telah dihasilkan oleh anggota DPRD masa jabatan tahun 2019-2024 akan menjadi motivasi bagi para anggota DPRD masa jabatan tahun 2024-2029. Guna meningkatkan kinerja serta kualitas pengabdian dalam mewujudkan kondisi masyarakat dan Kota Cilegon, yang semakin baik.
Pada kesempatan ini, Rizki juga menginformasikan beberapa hal berkenaan dengan agenda utama yang menjadi tugas pimpinan sementara DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota, juga edaran menteri dalam negeri tentang tata cara pelantikan.
“Dengan demikian, maka masa tugas kami selaku pimpinan sementara adalah sampai dengan ditetapkannya pimpinan DPRD yang definitif, yaitu pada saat dilaksanakannya pengucapan sumpah atau janji pimpinan DPRD definitif nanti,” pungkasnya. []