BCO.CO.ID – Pelantikan anggota DPRD Kota Cilegon hasil Pileg 2024 yang digelar di Gedung DPRD Kota Cilegon, diwarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa, Rabu 4 September 2024.
Dalam aksi tersebut, puluhan mahasiswa terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian yang berjaga. Memanasnya kondisi itu, karena mahasiswa yang berusaha masuk ke dalam gedung wakil rakyat dihalangi petugas yang berjaga. Selain itu, mahasiswa juga kesal lantaran 40 anggota dewan yang terpilih tidak langsung menemui mereka hingga kericuhan tak terhindarkan.
Selain sempat ricuh dengan petugas, mahasiswa yang kesal juga sempat melakukan aksi bakar ban bekas dan mencoret nama partai para caleg terpilih yang terpampang di spanduk di tempat tersebut.
Koordinator Aksi Ali Misri meyampaikan, proses demokrasi di Indonesia terus mengalami penurunan secara substansial di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Dengan segala dinamika yang terjadi di tubuh DPR, dimana DPR terus mempertontonkan keberpihakannya kepada kapitalis, wakil rakyat khususnya di Kota Cilegon harus berkomiten terhadap kepentingan rakyat dan tidak bernegosiasi dengan kaapitalis.
“Pelantikan 40 anggota DPRD Kota Cilegon merupakan langkah awal bagi para anggota dewan untuk benar- benar menyerahkan diri sepenuhnya mewakili masyarakat Kota Cilegon. Karena sejatinya yang dibutuhkan dari anggota legislatif adalah komitmen mengabdi kepada masyarakat, dedikasi dalam mengutamakan kepentingan rakyat, mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan dan pengabdian secara profesional kepada Kota Cilegon untuk mewujudkan harapan dan tujuan terbentuknya Kota Cilegon lebih baik serta memberikan perhatian dan panggung kebebasan dalam menampung aspirasi rakyat untuk diwujudkan oleh wakil rakyat yang mereka pilih,” ucap Ali Misri.
Adapun tuntutan para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Cilegon di antaranya, memperbaiki tumpulnya tugas dan fungsi DPRD Kota Cilegon dalam menjalankan mandat masyarakat untuk mengawasi Pemerintahan Kota Cilegon. Berkomitmen untuk tidak melakukan politisasi dan monopoli atas nama rakyat yang berpotensi merugikan masyarakat Kota Cilegon.
Menjamin keterlibatan mahasiswa dan komponen masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan, antara lain Perda dan evaluasi pemerintah yang berorientasi kepentingan masyarakat. Tidak akan melakukan praktek KKN. Menyelesaikan persoalan pengangguran dengan membuat produk hukum (Perda) dengan upaya memaksimalkan potensi industri di Kota Cilegon.
“Memenuhi dan menjalankan janji serta komitmen anggota terpilih yang disampaikan pada saat proses Pileg 2024 di Kota Cilegon. Berkewajiban melakukan keterbukaan informasi dalam berbagai aspek, yang sudah menjadi hak masyarakat mengetahui baik melalui digital maupun tertulis. DPRD Kota Cilegon terpilih mendorong serta menyetujui RUU Perampasan Aset,” pungkasnya. []