BCO.CO.ID – Tim Advokasi Robinsar-Fajar, melaporkan seorang ASN yang berstatus sebagai lurah berinisial RR yang bertugas di wilayah Kecamatan Grogol ke Bawaslu Kota Cilegon, Kamis 5 September 2024.
RR dilaporkan karena diduga melanggar netralitas ASN. Pasalnya, RR terekam membersihkan spanduk sekaligus membagi-bagikan kaos bergambar Bacalon Walikota Cilegon Helldy Agustian.
“Bapak lurahnya namanya RR tapi kebetulan sebagai lurah di Gerem, Kota Cilegon. Dugaannya itu, ada video pemasangan spanduk dan pembagian kaos,” kata Rizki Ramadhan, Tim Advokasi Robinsar-Fajar kepada wartawan.
Rizki bilang, pihaknya sudah menyesuaikan penyempurnaan pelaporan sesuai Perbawaslu Nomor 08 tahun 2020. Selain itu, pihaknya juga telah menerima tanda form tanda terima pelaporan. “Kita akan dipanggil kembali untuk coba mengkonfirmasi saksi dan bukti-bukti yang sudah kita berikan kepada teman-teman Bawaslu,” ujarnya.
Ia juga menerangkan, RR dilaporkan lantaran diduga melanggar UU ASN tentang netralitas dan PP tentang disiplin ASN. “Kita akan mendalami, kita akan buktikan secara runut rinci, dan kebetulan itu nanti ada tanggal mainnya,” terangnya.
Di tempat yang sama, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Lukman Hakim mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait keterpenuhan syarat formil dan materil. “Baru nanti akan dilakukan rapat pleno oleh pimpinan Bawaslu, nanti baru kemudian akan dilakukan kajian atau langsung disampaikan ke KASN,” ucap Lukman Hakim.
Lukman berujar, pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim Advokasi Robinsar-Fajar terkait pelanggaran netralitas ASN. “Pelanggaran netralitas ASN, hanya itu saja enggak lebih,” pungkasnya. []