CILEGON.BCO.CO.ID – Petugas gabungan dari Satnarkoba Polres Cilegon dan Satnarkoba Polres Serang Kabupaten, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Cilegon yang dibawa oleh seorang tahanan pendamping (Tampim) kasus pencabulan berinisial E pada Senin sore 5 Desember 2022 lalu.
Upaya penggagalan ini berawal dari informasi terkait jaringan narkoba yang kemudian ditindaklanjuti petugas gabungan dengan melakukan penyelidikan terhadap warga binaan yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Cilegon.
Kasat Narkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri menyampaikan, sabu-sabu seberat 15 gram itu disembunyikan E melalui lubang anusnya untuk menghindari pemeriksaan keamanan saat masuk ke dalam Lapas. “Kita amankan di toilet dan saudara E memasukkan barang tersebut di anusnya,” ujar Iptu Syamsul Bahri, Selasa 13 Desember 2022.
Dijelaskan, E diminta mengambil barang haram itu oleh dua warga binaan kasus narkoba berinisial ARM dan RM. E mendapatkan barang itu dari seorang DPO di Kantin Lapas Cilegon. Rencananya, sabu-sabu ini akan diedarkan dengan cara dijual di dalam Lapas Cilegon oleh ARM dan MR. “Saudara E dapat upah dari AMR sebesar Rp2 juta,” jelasnya.
Selain sabu seberat 15 gram, polisi juga menyita tiga unit handphone berbagai merk dari para tersangka. Ketiga tersangka selanjutnya diancam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. []