Kamis, Oktober 3, 2024
BerandaBerduaan di Dalam Kamar, Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP

Berduaan di Dalam Kamar, Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP

CILEGON, BCO – Tiga pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di dalam kamar, terjaring razia petugas gabungan dari Satpol PP Cilegon, Polisi, dan TNI, dan petugas DKCS saat menggelar operasi yustisia di wilayah Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, dan Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Selasa 11 Agustus 2020.

Lantaran tidak bisa menunjukan identitas atau surat pernikahan, mereka langsung dibawa petugas ke dalam mobil truk untuk kemudian dibawa ke kantor kelurahan setempat.

Sekertaris Dinas Satpol PP Cilegon Sukroni menuturkan, ketiga pasangan itu mengaku ketakutan usai pulang bekerja dan meminta laki-laki yang bukan muhrimnya tersebut untuk menginap.

“Kami menemukan ada yang satu kamar dengan laki-laki yang bukan muhrimnya. Dua pasangan di Kelurahan Citangkil dan satu pasangan di Kelurahan Masigit,” kata Sukroni di Kantor Kelurahan Citangkil.

Selain menemukan pasangan yang bukan suami istri di dalam kamar, imbuh Sukroni, petugas juga menemukan pasangan muda mudi yang habis minum-minuman keras di kontrakannya.

“Ternyata di tempat itu adalah tempat minum. Dia jujur (waktu) ditanya bhabinsa ngakunya habis minum,” imbuhnya.

Operasi Yustisia dari dua kelurahan tersebut berhasil menjaring 41 orang yang tidak memiliki identitas kependudukan non permanen. Dalam giat dari empat titik di dua kelurahan itu, mereka yang terjaring razia didominasi oleh pekerja tempat hiburan malam dan sales promotion girl (SPG). Selanjutnya, puluhan warga yang terjaring operasi yustisia dibawa ke Kantor Kelurahan Citangkil untuk dilakukan pendataan.

Operasi Yustisia ini merupakan implementasi dari Perda No 7 Tahun 2018 tentang Administrasi Kependudukan. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments