CILEGON, BCO – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cilegon sedang mengusulkan 604 orang narapidana dari berbagai kategori untuk mendapatkan remisi pada momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia ini.
Pernyataan itu diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon Masjuno, usai lauching pelayanan Drive Thru bersama Kakanwil Kemenkumham Banten di Lapas Kelas II A Cilegon, Senin, 10 Agustus 2020.
“Ada remisi ini ke beberapa kategori. Sebut saja RK 1 dan RK 2, kalau RK 1 itu 576 itu pengurangan hukuman biasa, RK 2 itu karena dikurangi hukum dan langsung bebas itu 28 orang. Total remisi yang kita usulkan 604 orang,” kata Masjuno Kalapas Kelas II A Cilegon.
Ratusan orang itu direncanakan mendapat remisinya pada 17 Agustus 2020 nanti saat HUT RI ke 75.
Masih kata Masjuno, paling banyak dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi tersebut merupakan dari kasus narkoba. Tentunya, mereka bukanlah narapidana dari kejahatan seperti terorisme, bandar narkoba dengan hukuman diatas 5 tahun, korupsi, maupun yang lainnya.
“Narkoba, kenapa saya bilang narkoba karena memang isinya di kita juga mayoritas narkoba. Tentu yang tidak terkait PP 99, ada lagi yang terkait PP 99 beda lagi prosedurnya. PP 99 itu adalah peraturan pemerintah yang khusus menangani pidana – pidana tertentu, bandar narkoba diatas 5 tahun, teroris, korupsi, dan lainnya sebagainya,” pungkasnya.
Di tempat sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya menuturkan, sebagai syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik.
“Artinya di tahun berjalan itu tidak sama sekali melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku di Lapas maupun Rutan,” ujar Andika.
Kendati demikian, lanjut Andika, dari 12 Lapas atau Rutan di Banten yang diisi oleh 10 ribu warga binaan, ribuan orang narapidana sedang diusulkan untuk mendapatkan remisi.
“Sampai saat ini masih berkembang terus rekapan, karena di Banten ini ada lebih kurang 10 ribu,” tukasnya. []