Sabtu, September 14, 2024
BerandaBawaslu Cilegon Segera Copot Stiker Paslon Pilkada di Angkot

Bawaslu Cilegon Segera Copot Stiker Paslon Pilkada di Angkot

CILEGON, BCO – Bawaslu Kota Cilegon akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Cilegon ataupun aparat lain terkait banyaknya stiker pasangan calon peserta Pilkada Cilegon yang menempel pada angkutan umum seperti Angkot.

iklan

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi saat dihubungi BCO melalui telepon genggamnya. Minggu, 18 Oktober 2020.

Dikatakan Siswandi, penertiban stiker paslon peserta Pilkada pada kendaraan Angkot itu lantaran tidak diperbolehkan kecuali pada kendaraan milik tim sukses ataupun tim kampanye paslon.

“Stiker di angkotkan enggak diperbolehkan, karena itukan masuk ke kampanye dan lain-lainnya yah,” kata Siswandi.

Dijelaskannya, pemasangan stiker paslon Pilkada pada kaca belakang angkot juga dinilai berbahaya lantaran mengganggu penglihatan sopir kendaraan tersebut. Selain itu, hal ini juga dilarang dalam aturan lalu lintas. Yakni, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 58 serta Diktum Kesatu SK Menteri Perhubungan Nomor: KM. 439/U/PHB – 76 yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Iya itukan berbahaya karena menutup kaca spion yang ada di dalam kendaraan, mengganggu penglihatan,” jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran perihal pemasangan stiker paslon Pilkada pada angkot tersebut hanya pelanggaran administrasi saja. Nanti tim Satgas yang dibentuk oleh Bawaslu akan segera menertibkan stiker-stiker tersebut.

“Akan (segera) kita tertibkan yah, jadi pelanggarannya hanya pelanggaran administrasi. Jadi nanti penertibannya bersama tim Satgas yang dibentuk Bawaslu,” pungkasnya.

Bawaslu Kota Cilegon berharap, para tim sukses paslon peserta Pilkada Cilegon 2020 untuk melepas sendiri stiker yang ada di angkot yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon karena dianggap tidak sesuai dengan PKPU maupun UU Lalu Lintas. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments