BCO.CO.ID – Dinas Satpol PP Kota Cilegon bersama Pansus DPRD Kota Cilegon melakukan rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) turunan tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan pasca ditetapkannya undang-undang omnibus law sebagai payung hukum terbaru.
Anggota DPRD Kota Cilegon Hasbudin menyampaikan, raperda yang dibahas merupakan turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2003 Tentang K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan) yang tidak menutup kemungkinan adanya muatan lokal dan menyesuaikan dengan karakter masyarakat di Kota Cilegon. “Kita dorong teman-teman di Satpol PP ini untuk memaksimalkan kinerja disamping dengan Perda yang baru ini,” kata Hasbudin, Rabu 25 Oktober 2023.
Dia juga meminta, Dinas Satpol PP Kota Cilegon untuk menyampaikan keluhan-keluhan untuk memaksimalkan kinerja dalam menegakkan Perda. “Supaya nanti setelah perda ini selesai, teman-teman di Satpol PP bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dengan didukung sarana dan prasarana yang memadai,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, aturan yang dibuat harus menyesuaikan kultur masyarakat meskipun dinamika perubahan zaman terus berlangsung. “Kita buat regulasinya supaya semuanya bisa berjalan dengan baik tanpa harus merusak norma-norma atau kebiasaan masyarakat asli di sini,” terangnya. []