CILEGON.BCO.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 235008 botol obat jenis sirop di PT Wastec International di Kawasan Industri PT Krakatau Steel, Kota Cilegon. Obat sirop yang dimusnahkan dengan cara dibakar pada pada alat canggih dengan tekanan suhu panas sampai 1200 derajat Celsius itu, berasal dari hasil penarikan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat tersebut dan telah dijatuhi sanksi administrasi oleh Badan POM.
Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito menyampaikan, obat yang dimusnahkan tersebut karena tidak memenuhi syarat (TMS) batas cemaran EG dan DEG. Menurutnya, penarikan produk dari peredaran sudah menjadi kewajiban perusahaan yang diawasi langsung oleh BPOM. “Setelah dikumpulkan kemudian dimusnahkan, ya untuk dipastikan ini tidak akan beredar lagi tentunya,” kata Penny Kusumastuti Lukito, Kepala Badan POM RI, Selasa 06 Desember 2022.
Diterangkan Penny, pemusnahan di PT Wastec ini meliputi penarikan dari berbagai pulau di Indonesia mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi. Ia menegaskan, obat yang dimusnahkan ini memiliki kandungan etilen glikol yang cukup tinggi. “Udah jelas kandungan cemaran etilen glikolnya tinggi dan betul-betul tidak boleh dikonsumsi, dan sudah kita kenakan sanksi dan sudah tidak bisa memproduksi sirop tersebut,” jelasnya.

Di lain sisi, Penny juga meminta masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan pembelian terkait produk farmasi atau obat-obatan yang beredar di media sosial atau marketplace kecuali di platform yang sudah tervalidasi oleh Kementerian Kesehatan melalui penyelenggara sistem elektronik kefarmasian (PSF). []

